PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Barang-barang mewah tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pemerasan yang dilakukan pejabat terhadap bawahannya di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Barang Bukti Mewah di Konferensi Pers
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, petugas secara jelas memamerkan barang bukti yang berhasil diamankan. Di atas meja, tumpukan uang tunai dan beberapa kotak sepatu terlihat jelas, menjadi bukti nyata dari dugaan penyalahgunaan wewenang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan tegas menyatakan keterkaitan barang-barang itu dengan kasus yang sedang dibongkar.
“Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW,” tegas Budi Prasetyo.
Nilai barang sitaan tersebut bukanlah angka yang kecil. “Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta dan juga empat pasang sepatu dan ini informasi nilainya mencapai Rp129 juta,” lanjutnya memaparkan rincian yang mencengangkan.
Modus Pemerasan dan Penggunaan Uang Haram
Menurut penjelasan lebih lanjut dari jajaran penindakan KPK, modus yang diduga digunakan Gatut Sunu Wibowo adalah meminta sejumlah uang kepada para pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) Tulungagung. Total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi uang yang sudah berhasil dikumpulkan sebesar Rp2,7 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan rinci mengenai aliran dana haram tersebut. “Dari Rp2,7 miliar itu, termasuk uang tunai sitaan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak Rp335,4 juta,” ungkap Asep Guntur.
Uang yang didapatkan dari pemerasan itu, kata dia, tidak disimpan begitu saja. Dana rakyat itu justru dialihkan untuk memenuhi berbagai kepentingan pribadi sang bupati. “Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” paparnya.
Lebih lanjut, praktik koruptif itu bahkan merambah ke pemberian tunjangan hari raya yang tidak semestinya. “Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” tambahnya.
Jerat Hukum yang Dijatuhkan
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku gratifikasi dan penyuapan dengan hukuman yang maksimal, mencerminkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menindak pejabat yang diduga menyalahgunakan kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Liverpool Kalahkan Fulham 2-0, Peringkat Kelima Tak Tergoyahkan
Rumah Sakit Utama di Beirut Bertahan di Tengah Ancaman dan Krisis Logistik
Sahroni Klarifikasi Pemberian Uang ke Oknum KPK Gadungan sebagai Bagian Strategi Penjebakan
Jordan Ivy-Curry Pamit dari IBL, Buka Peluang Kembali di Masa Depan