PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengklarifikasi pemberian uang 17.400 dolar AS kepada seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut politikus NasDem itu, aksi tersebut merupakan bagian dari strategi menjebak pelaku penipuan agar bisa ditangkap pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi di Gedung DPR RI dan kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Modus dan Awal Pertemuan
Insiden ini berawal ketika seorang perempuan berinisial D mendatangi ruangannya. Dengan berani, pelaku mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK dan menyatakan bertindak atas nama pimpinan lembaga tersebut. Pertemuan itu sendiri, menurut Sahroni, berlangsung sangat singkat, tidak lebih dari dua menit.
Sahroni menekankan bahwa dalam pertemuan singkat itu sama sekali tidak ada pembahasan mengenai pengurusan perkara hukum. Fokus pelaku hanya satu: meminta uang.
"Si ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali tidak ada. Pokoknya minta duit aja atas nama pimpinan KPK. Jadi jangan bernarasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali, cuma minta duit," tegasnya.
Strategi Penjebakan dan Pengawasan Ketat
Menyadari ini adalah upaya pemerasan, Sahroni justru memutuskan untuk memainkan peran. Alih-alih menolak, ia memerintahkan stafnya untuk menyerahkan uang yang diminta. Namun, langkah ini bukan tanpa kendali. Untuk memastikan transaksi terekam sebagai bukti yang kuat, Sahroni memantau seluruh proses penyerahan uang tersebut melalui sambungan video call langsung dari tempatnya berada.
Langkah kewaspadaan ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku berkelit di kemudian hari. Dengan bukti visual yang jelas bahwa uang telah diterima, proses hukum diharapkan bisa berjalan lebih lancar.
"Bagaimana lu menangkap orang kalau uangnya enggak dikasih? Kita suruh staf untuk kasih untuk memastikan orang yang nerima ibu itu, maka gua video call-an sama yang gua suruh untuk kasihin duit," ungkapnya menjelaskan strateginya.
Pelaporan ke Polisi dan Penangkapan
Setelah transaksi terekam, Sahroni segera melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan identitas tersebut kepada Polda Metro Jaya. Laporan itu pun ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat. Berdasarkan informasi yang berkembang, kepolisian telah berhasil mengamankan dua orang perempuan tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing berinisial TH dan D.
Kejadian ini menyoroti kembali modus penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum. Meski terkesan berani, langkah yang diambil Sahroni menuai beragam tanggapan dari pengamat hukum, yang menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat sejak dini untuk menghindari interpretasi yang keliru.
Artikel Terkait
Perbasi dan Imigrasi Perkuat Pengawasan dan Edukasi Pemain Asing IBL
Imigrasi Siapkan Jalur Cepat dan Tim Khusus untuk Atlet Asing
OJK Jabar Dorong Inovasi Perbankan Syariah untuk Tingkatkan Inklusi
Erick Ibrahim Junior Soroti Nilai Pembelajaran dari IBL All-Star 2026