Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Pesiar Asing Diduga Langgar Aturan Pajak

- Minggu, 12 April 2026 | 04:25 WIB
Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Pesiar Asing Diduga Langgar Aturan Pajak

PARADAPOS.COM - Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah menyegel 29 unit kapal pesiar (yacht) berbendera asing. Tindakan penegakan hukum ini dilakukan menyusul patroli rutin terhadap barang bernilai tinggi (high valued goods/HVG) yang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan perpajakan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin penerimaan negara dan menciptakan keadilan fiskal.

Patroli Ungkap Dugaan Pelanggaran Administratif dan Pajak

Penyegelan kapal-kapal mewah itu berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan petugas. Dalam operasi tersebut, sebanyak 112 unit yacht diperiksa secara menyeluruh. Dari jumlah itu, ditemukan indikasi pelanggaran pada 29 unit yang kemudian diamankan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P., menjelaskan temuan di lapangan. Menurutnya, pelanggaran yang teridentifikasi beragam, dimulai dari hal administratif hingga substansial.

"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," jelas Agus pada Minggu (12/4/2026).

Modus Operandi yang Ditemukan Petugas

Agus memaparkan, salah satu modus yang kerap ditemukan adalah yacht yang masih beroperasi di perairan Indonesia meski izin masuk atau vessel declaration (VD) telah kedaluwarsa. Situasi ini secara otomatis menjadikan kapal tersebut ilegal menurut hukum kepabeanan.

Pelanggaran lain yang lebih serius adalah penyimpangan tujuan penggunaan. Sejumlah yacht yang seharusnya hanya untuk kepentingan wisata pemiliknya, ternyata disewakan kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan komersial.

"Terhadap penghasilan yang diperoleh, tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, terdapat pula praktik dimana yacht asing yang dimasukkan ke Indonesia kemudian diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia. Transaksi seperti ini menghindari kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibebankan, mengingat barang tersebut akan dipakai di dalam negeri.

Penegakan Hukum untuk Jamin Keadilan Fiskal

Agus menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus dilakukan secara konsisten. Tujuannya tidak hanya optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan tingkat keadilan yang sama di mata hukum bagi seluruh wajib pajak.

"Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan," tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa filosofi di balik penindakan ini adalah prinsip keadilan. Setiap warga negara, terlepas dari status ekonominya, memiliki kewajiban yang sama untuk membayar pajak atas barang yang dimilikinya.

"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," ujarnya.

Perhitungan Kerugian Negara Dilakukan dengan Hati-hati

Meski dugaan pelanggaran sudah jelas, Agus menyatakan bahwa perhitungan nilai pasti kerugian negara masih memerlukan waktu. Proses penghitungan yang detail dan hati-hati sedang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian sangat dijunjung tinggi dalam tahap ini, mengingat kompleksitas modus dan nilai aset yang terlibat.

"Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," imbuhnya.

Menyasar Ekonomi Bawah Tanah dan Menyeimbangkan Beban

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, telah menegaskan bahwa operasi ini memiliki tujuan strategis. Selain memerangi praktik ekonomi bawah tanah (underground economy), langkah ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan beban kewajiban fiskal antara seluruh lapisan masyarakat.

Pernyataan Hendri menyiratkan pesan yang tegas tentang kesetaraan di depan hukum. Ia memberikan perbandingan yang gamblang antara kewajiban rakyat kecil dan pemilik barang mewah.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya atas motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen aparat untuk menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa memandang kelas ekonomi pelakunya, demi menjaga kedaulatan fiskal negara.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar