PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri tengah mengintensifkan upaya pelacakan dan pengamanan aset para tersangka dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian korban. Penyidik dari Dit Tipideksus Bareskrim berkoordinasi erat dengan PPATK dan Kejaksaan guna menelusuri harta kekayaan tersangka yang diduga disembunyikan.
Upaya penyelidikan yang cermat ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan keuangan yang kompleks dan berdampak luas. Fokusnya tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pada upaya konkret untuk memulihkan kerugian finansial yang diderita oleh para korban.
Koordinasi dengan LPSK untuk Pemulihan Hak Korban
Di sisi lain, upaya perlindungan terhadap korban juga terus berjalan. Bareskrim telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme restitusi atau ganti rugi. Hal ini menjadi langkah krusial mengingat besarnya jumlah kerugian dan banyaknya pihak yang terdampak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen timnya. "Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," jelasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Berkaitan dengan proses restitusi, Ade Safri memberikan penjelasan lebih lanjut. "Berkaitan dengan hal tersebut Penyidik telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut koordinasi itu, LPSK telah membuka kanal pengaduan online mulai 1 April 2026. Melalui kanal ini, korban dapat mendaftar sebagai pemohon restitusi sebelum kemudian menjalani proses verifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Profil Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang kepercayaan publik ini. Mereka adalah TA (Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI), MY (mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI), serta ARL (Komisaris dan pemegang saham PT DSI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan seorang tersangka tambahan, yaitu AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mencerminkan kompleksitas dan multi-aspek pelanggaran yang diduga dilakukan. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Penggunaan pasal-pasal dari berbagai regulasi ini menunjukkan bahwa penyidik menduga adanya tindak pidana yang meliputi penipuan, pencucian uang, hingga penyalahgunaan teknologi informasi.
Perkembangan kasus ini terus dipantau, dengan harapan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan sekaligus mengembalikan aset-aset korban seoptimal mungkin.
Artikel Terkait
OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,03 Triliun, Pembayaran 4 Mei 2026
Analis Proyeksikan Harga Emas Global Bisa Tembus US$5.000, Imbasnya ke Rp3,1 Juta per Gram
Kemnaker Tegaskan Isu Pencairan BSU Rp600.000 April 2026 Adalah Hoaks
Oknum Bhabinkamtibmas Grobogan Ditahan Usai Viral Minta Uang Keamanan Rp200 Ribu