Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Mahasiswa sebagai Tersangka Pembakaran dan Perusakan Fasilitas USK

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:25 WIB
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Mahasiswa sebagai Tersangka Pembakaran dan Perusakan Fasilitas USK
PARADAPOS.COM - Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) menyusul bentrokan antarmahasiswa pada akhir Mei 2026. Kedua tersangka berinisial WS (22) dan MAM (20) diduga menjadi aktor utama di balik aksi yang menghanguskan sebagian gedung dan laboratorium fakultas tersebut. Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, pada Sabtu, 30 Mei 2026, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.

Peran Tersangka dalam Kerusuhan

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut. WS, misalnya, disebut sebagai koordinator lapangan yang mengatur jalannya aksi perusakan. Sementara itu, MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan fasilitas kampus. "Benar, kami menetapkan WS, 22, dan MAM, 20, sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Sabtu, 30 Mei 2026. Proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik berencana memeriksa 18 saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara. "Jika 18 saksi ini hadir untuk memberikan keterangan, maka jumlah saksi menjadi 36 orang, termasuk dua tersangka," ujar dia.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi nirkarat yang hangus terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit DVR kamera pengawas milik Fakultas Pertanian. Barang-barang ini kini diamankan di markas Polresta Banda Aceh untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Bentrokan Berawal dari Aksi Demo

Peristiwa ini bermula dari ketegangan yang terjadi pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik tengah menggelar unjuk rasa menolak Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Sebelum aksi dimulai, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan bermotor, yang memicu ketegangan. Setelah unjuk rasa usai, insiden berlanjut di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (USK). Seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Pihak kampus sempat mengadakan pertemuan dan mencapai kesepakatan damai. Namun, kesepakatan itu hanya bertahan sementara. Pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian kembali menyerang Fakultas Teknik. Akibatnya, dua mahasiswa mengalami luka ringan dan beberapa kaca gedung Fakultas Teknik pecah. Tak tinggal diam, mahasiswa Fakultas Teknik mengumpulkan massa dan melakukan serangan balasan ke Fakultas Pertanian. "Pada pukul 04.00 WIB mahasiswa Fakultas Teknik melakukan penyerangan balasan ke Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan membawa bom molotov yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas gedung hingga laboratorium Fakultas Pertanian," jelas dia. Polisi menegaskan bahwa konflik ini murni melibatkan mahasiswa USK dari dua fakultas tersebut dan tidak ada keterlibatan mahasiswa dari perguruan tinggi lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Suasana di sekitar kampus kini mulai tenang, meskipun bekas-bekas kerusakan masih terlihat jelas di beberapa sudut gedung.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar