PARADAPOS.COM - Universitas Indonesia tengah menyelidiki dugaan serius pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan yang melibatkan oknum mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI). Polemik ini muncul setelah tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat beredar luas di media sosial. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, telah mengonfirmasi penerimaan laporan dan memastikan proses investigasi yang ketat sedang berjalan, didukung pernyataan tegas dari Rektor UI, Heri Hermansyah, untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Laporan Resmi dan Respons Awal Fakultas
Menanggapi viralnya informasi tersebut, pihak fakultas telah mengambil langkah konkret. Dekan Parulian Paidi Aritonang menyatakan bahwa laporan resmi telah diterima pada Minggu, 12 April 2026. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait aktivitas kemahasiswaan.
Dalam keterangan tertulisnya, Parulian menjelaskan, “Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.”
Komitmen Investigasi yang Hati-hati dan Tegas
FH UI secara terbuka mengecam segala perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum serta etika akademik. Saat ini, fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi fakta dengan serius dan menyeluruh.
“Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” tegas Parulian, menekankan pendekatan yang prosedural.
Pihak fakultas menegaskan, jika dalam investigasi nanti ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi pidana, langkah tegas akan diambil sesuai peraturan yang berlaku. Koordinasi dengan pihak berwenang juga akan dilakukan. Keselamatan dan kenyamanan seluruh warga kampus disebut sebagai prioritas utama, dengan saluran pelaporan yang aman telah disediakan.
“Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung,” ungkap Parulian lebih lanjut.
Ajak Publik untuk Tidak Sebar Informasi Tidak Verifikasi
Di tengah proses hukum dan internal yang berjalan, Dekan FH UI juga mengimbau kepada publik, khususnya komunitas kampus, untuk bersikap bijak. Permintaan ini dimaksudkan agar proses investigasi tidak terganggu dan prinsip praduga tak bersalah tetap terjaga.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Dukungan dan Pengawasan Langsung dari Rektorat
Di tingkat universitas, Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan sikap yang sama tegasnya. Ia menegaskan komitmen pimpinan universitas untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UI.
“Sedang menunggu respon. Tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media, Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya ya kalau tidak salah,” ujar Heri mengenai perkembangan terbaru.
Rektor juga memastikan bahwa rektorat akan turut memantau langsung penanganan kasus ini di tingkat fakultas. Pernyataan penutupnya meninggalkan pesan yang jelas dan tanpa kompromi.
“Sama-sama kita monitor, ya. Kita lawan, kita lawan kekerasan seksual,” pungkas Heri.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Sambut Harapan Diaspora Indonesia di Moskow untuk Perkuat Kerja Sama Pendidikan
Ketua Komisi V DPR Desak Antisipasi Masalah Rest Area dan Angkutan Barang untuk Mudik 2026
Menteri PU: Konektivitas Jalan Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Tantangan di Timur Masih Jadi Perhatian
Mantan Ketua MK Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti