Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal di Balik Toko Ikan Hias Jakarta Pusat

- Jumat, 17 April 2026 | 05:25 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal di Balik Toko Ikan Hias Jakarta Pusat

PARADAPOS.COM - Polisi kembali membongkar modus penjualan obat-obatan terlarang yang beroperasi di balik kedok usaha legal. Kali ini, sebuah toko ikan hias di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, menjadi sasaran penggerebekan. Seorang pelaku berhasil diamankan bersama ratusan butir barang bukti, menyusul laporan masyarakat yang masuk ke call center polisi.

Penggerebekan di Balik Toko Ikan Hias

Operasi pengamanan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat ini berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JH. Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti yang diamankan antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total mencapai 592 butir.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons atas informasi dari masyarakat.

"Pengamanan berlangsung usai kami menerima laporan dari call center 110," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 April 2026.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Setelah proses penggerebekan, JH beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyelidikan yang lebih mendalam. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Kombes Reynold menegaskan bahwa penyidik akan mendalami alur peredaran dan mencari tahu apakah ada pelaku lain yang masih buron.

Modus operandi dengan menyembunyikan transaksi ilegal di balik usaha yang tampak biasa, seperti toko ikan hias, menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Taktik semacam ini kerap ditemui dalam praktik peredaran gelap narkoba dan obat terlarang.

Polisi Gencar Ungkap Modus Serupa

Pengungkapan kasus di Jakarta Pusat ini bukanlah yang pertama dalam beberapa waktu terakhir. Sehari sebelumnya, Kamis 16 April 2026, dua kasus serupa juga berhasil dibongkar di wilayah Jakarta lainnya. Di Jakarta Barat, seorang pria berinisial MGR (22) ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin dari sebuah toko kosmetik di wilayah Tamansari.

Sementara itu, di Jakarta Selatan, Satresnarkoba setempat juga mengungkap praktik serupa yang beroperasi dari dalam sebuah toko kelontong. Menariknya, kedua pengungkapan pada Kamis itu juga berawal dari laporan warga setempat, menunjukkan peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran obat terlarang.

Gambar: Ilustrasi operasi pengungkapan praktik jual beli obat terlarang oleh kepolisian.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar