PARADAPOS.COM - Polresta Tangerang telah mengamankan 14 remaja berstatus pelajar sebagai terduga pelaku tawuran yang menewaskan seorang siswa di Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa memilukan ini terjadi di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, setelah dua kelompok pelajar terlibat bentrok. Satu korban, seorang pelajar berinisial NAW (16), ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya. Penangkapan belasan remaja ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat pasca penemuan jenazah korban pada awal April 2026.
Diawali Penemuan Jenazah Pelajar
Penyelidikan berawal dari laporan penemuan mayat seorang pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, pada Kamis, 9 April 2026. Korban ditemukan dalam kondisi mengenakan seragam sekolah dan mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh. Tidak jauh dari lokasi, sebuah sepeda motor milik korban ditemukan dalam keadaan terkunci stang, mengisyaratkan adanya kejadian yang tidak biasa.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, "Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya."
Rencana Tawuran yang Berakhir Tragis
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan Subdit Resmob Polda Banten berhasil mengungkap bahwa peristiwa tersebut berawal dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok tersebut akhirnya bertemu di Jalan Raya Talang. Dalam keributan itu, korban yang saat itu berboncengan terjatuh dari motornya dan tidak sempat melarikan diri. Ia kemudian menjadi sasaran kekerasan massal oleh para pelaku, yang melibatkan pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.
"Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami," ungkap Indra.
Pelaku Berstatus Pelajar, Satu Orang Masih Buron
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa seluruh pelaku yang telah diamankan berstatus sebagai pelajar. Namun, upaya penegakan hukum belum usai. Pihak kepolisian masih memburu satu orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Individu yang masih buron ini diduga kuat berperan sebagai koordinator sekaligus pelaku pembacokan dalam peristiwa tersebut.
Indra mengungkapkan, "Hingga akhirnya sebanyak 14 orang terduga anak pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda."
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam pengembangan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut antara lain seragam sekolah, celana, tas, dan sandal milik korban, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam kekerasan tersebut.
Menyikapi tindakan keji yang melibatkan anak-anak ini, pihak kepolisian menyangkakan para terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penggunaan pasal ini menunjukkan pendekatan hukum yang mempertimbangkan status mereka sebagai anak, sekaligus menekankan beratnya tindakan kekerasan yang dilakukan.
"Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek," katanya.
Artikel Terkait
Prajurit Kopassus Bertahan Hidup 18 Hari Tersesat di Hutan Papua
Kebakaran di Grogol Petamburan Tewaskan Lima Anggota Keluarga, Diduga Akibat Korsleting
Helikopter Perkebunan Jatuh di Kalimantan Barat, Delapan Orang Tewas
Komnas HAM Kecam Operasi Militer di Papua yang Tewaskan Warga Sipil