PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF), pemilik Hanania Travel, sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menjerat ratusan calon jemaah umrah. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Pengumuman ini menjadi babak baru dalam rangkaian panjang pengungkapan kasus yang mengguncang calon jemaah yang telah menyimpan harapan untuk beribadah ke Tanah Suci. Di balik penetapan status tersangka, penyidik masih bekerja keras merangkai fakta-fakta di lapangan.
Pasal Penggelapan dan Jeratan Lainnya
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan saat ini adalah hasil dari gelar perkara terakhir. "Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," katanya kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Namun, proses hukum tidak berhenti di situ. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal lain yang lebih berat. "Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Saat ini penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya," ujarnya.
Budi menambahkan, "Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih kompleks dari sekadar penggelapan biasa.
Dalih Perubahan Harga Tiket Pesawat
Di hadapan penyidik, Ahmad Syah Farhan buka suara mengenai alasan kegagalan pemberangkatan jemaah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa tersangka berdalih adanya perubahan harga tiket pesawat.
"Yang pertama terkait dengan perubahan tiket pesawat. Memang salah satu yang disampaikan oleh Tersangka, salah satu alasan yang disampaikan oleh Tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat. Ini yang disampaikan oleh Tersangka," ungkap Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Namun, penyidik tidak begitu saja menelan mentah-mentah alasan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, fakta di lapangan justru berbicara lain. "Tentunya penyidik berdasarkan pada fakta penyidikan mengenai digunakan untuk apa dari uang-uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut yang berhasil dikumpulkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional ini, apakah digunakan untuk kepentingan yang lain di luar dari kepentingan pemberangkatan para jemaah tersebut," kata Iman.
Ia menegaskan, "Kami hanya berdasarkan pada fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan. Walaupun memang salah satu alasan yang disampaikan adalah seperti itu (karena tiket pesawat)." Artinya, dalih klasik soal tiket pesawat tidak cukup kuat untuk membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Uang Jemaah untuk Influencer
Pengakuan yang lebih mengejutkan muncul saat polisi mengungkap aliran dana jemaah. Uang yang seharusnya digunakan untuk biaya perjalanan ibadah, nyatanya mengalir ke kantong para influencer. Iman mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar jasa promosi.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa dana jemaah tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Alih-alih memastikan keberangkatan, uang tersebut justru digunakan untuk membiayai kampanye pemasaran yang agresif. Polisi masih terus menelusuri ke mana saja aliran dana lainnya mengalir, dan apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil dari praktik penipuan ini.
Artikel Terkait
KPK Amankan Belasan Orang dan Sita Mobil hingga Logam Mulia dalam OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Pemprov Jatim dan Pemkab Magetan Siapkan Sirkuit Suryo Jadi Pusat Pembinaan Otomotif Nasional
PT Pegadaian Buka Pendaftaran Program Magang Magenta Batch 2 Tahun 2026, Hanya Tiga Hari
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, DPR Nilai Penggantinya Lebih Kuat di Lapangan