Bareskrim Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Asal Impor di Pontianak

- Minggu, 19 April 2026 | 00:25 WIB
Bareskrim Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Asal Impor di Pontianak

PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri menyita lebih dari 23 ton komoditas pangan ilegal, berupa bawang dan cabai kering, dalam sebuah operasi penegakan hukum di Pontianak, Kalimantan Barat. Komoditas asal China, Thailand, dan Belanda itu diduga masuk secara ilegal melalui jalur tidak resmi dari Malaysia, sebuah tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan ketahanan pangan nasional.

Risiko Besar di Balik Penyitaan

Operasi yang digelar di dua gudang berbeda di Pontianak Selatan ini berhasil mengamankan total 23.146 kilogram barang bukti. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa masuknya barang dalam skala sebesar ini bukanlah pelanggaran biasa. Selain merusak tatanan distribusi resmi, praktik semacam ini memiliki dampak berlapis yang merugikan banyak pihak.

"Masuknya komoditas ilegal dalam jumlah besar dapat menekan harga di tingkat petani dan mengganggu keseimbangan pasar," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Dari sisi kesehatan, produk yang lolos tanpa pengawasan keamanan pangan berisiko membahayakan konsumen. Sementara dari aspek ekonomi negara, aktivitas ini jelas merugikan karena tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap penerimaan pajak.

Penyelidikan Mengarah ke Jaringan Besar

Penyidikan awal mengungkap bahwa pemilik gudang yang disatroni aparat diduga hanya berperan sebagai penampung atau penerima titipan. Fokus penyelidikan kini justru diarahkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan menemukan para pemasok utamanya.

"Kami sedang melakukan tindakan lanjut terkait para pemilik gudang yang membeli atau menerima titip jual komoditi pangan hasil impor ilegal ini," tegas Ade Safri, menandai bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

Untuk memastikan kualitas barang bukti tetap terjaga selama proses penyidikan, Polri telah berkoordinasi dengan Perum Bulog. Komoditas yang disita tersebut dititipkan di gudang Bulog sementara menunggu penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar