Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu dari Malaysia di Bakauheni

- Minggu, 19 April 2026 | 06:25 WIB
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu dari Malaysia di Bakauheni

PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram dari Malaysia ke Surabaya. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, setelah petugas mendeteksi barang mencurigakan dalam tas seorang penumpang melalui pemeriksaan sinar-X. Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti lainnya dalam operasi yang digelar akhir pekan lalu.

Operasi Penggerebekan di Pelabuhan Bakauheni

Kasus ini mulai terbongkar pada Sabtu (18/4) lalu. Saat itu, tim dari Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sedang melaksanakan kegiatan pengawasan rutin di pelabuhan. Kecurigaan muncul ketika petugas memantau hasil pemindaian sinar-X pada sebuah tas berwarna hitam. Bentuk kristal yang terlihat di layar monitor langsung menjadi perhatian utama, mendorong penyidik untuk segera mengambil tindakan.

Setelah pemeriksaan fisik, dugaan awal pun terbukti. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan temuan di lapangan. "Ditemukan narkotika jenis sabu seberat ± 12.263 gram dan inex 5 butir, lalu petugas mengamankan pemilik barang tersebut, selanjutnya petugas membawa ke pos dan dilakukan interogasi singkat," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Minggu (19/4/2026).

Modus dan Perjalanan Tersangka

Interogasi terhadap tersangka yang bernama Rasad mengungkap alur perjalanan panjang barang haram tersebut. Sabu didapatkan dari sebuah rumah kosong di Klang, Selangor, Malaysia, atas arahan seorang yang disebut sebagai Rizki. Rasad kemudian diberi tugas untuk mengantarkan sabu tersebut ke Surabaya.

Iming-iming imbalan materi menjadi pendorongnya. "Terduga diberi ongkos Rp 3 juta dan dijanjikan Rp 20 juta setelah sampai tujuan oleh suruhan Rizki yang bernama Farhan saat mengantar menuju speedboat untuk berangkat Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Balai," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso lebih lanjut.

Dari Tanjung Balai, perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan travel menuju Pekanbaru, kemudian berpindah ke bus hingga Bandar Lampung. Tahap akhir perjalanan darat ditempuh dengan ojek menuju Pelabuhan Bakauheni. Rencana itu akhirnya gagal total saat Rasad, yang mencoba melewati jalur penumpang reguler, terjaring pemeriksaan sinar-X yang ketat.

Barang Bukti yang Disita

Selain sabu seberat 12 kilogram lebih, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang-barang itu diharapkan dapat melacak jaringan di balik penyelundupan ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam, sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang tunai sebesar Rp 2 juta, serta 605 ringgit Malaysia.

Penggerebekan ini kembali menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang kerap memanfaatkan jalur laut dan moda transportasi umum. Keberhasilan interdiksi di pintu masuk negara ini dinilai penting untuk memutus mata rantai distribusi narkotika ilegal ke berbagai daerah.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar