PARADAPOS.COM - Program digitalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai menghadiri penghargaan Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam. Menurutnya, aplikasi yang digagas Kejaksaan Agung bersama Kementerian Desa ini akan mendorong akuntabilitas dan keseriusan para pelaksana program di lapangan.
Sinergi Digital untuk Akuntabilitas Dana
Dadan menjelaskan bahwa relevansi aplikasi Jaga Desa dengan program MBG terletak pada kemampuannya memantau berbagai aspek pembangunan desa secara digital, termasuk penggunaan anggaran. Fakta yang cukup signifikan, 93 persen anggaran BGN untuk MBG disalurkan ke rekening virtual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mayoritas berlokasi di desa. Sinergi dengan Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengawal pemanfaatan dana publik tersebut dengan lebih intensif.
“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini menambah pengawasan tersebut, sehingga saya kira ini akan membuat seluruh mitra kami, seluruh SPPG kami, akan semakin serius mengurus program makan bergizi; akan semakin berkualitas, semakin akuntabel,” ungkap Dadan.
Lapisan Pengawasan yang Bertambah
Dengan penyebaran aplikasi yang hampir merata ke seluruh desa, Dadan memproyeksikan semakin banyak SPPG yang akan bergabung dalam platform digital ini. Hal ini menambah lapisan pengawasan terhadap program MBG, yang sebelumnya sudah melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal.
“Jadi, selain ada deputi pemantauan pengawasan, ada inspektorat, masyarakat memantau, sekarang ada tambahan, selain BPKP juga dari Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Komitmen Pengawasan Menyeluruh: Dari Dana Hingga Kualitas Menu
Di luar aspek pengawasan dana, Dadan menegaskan komitmen BGN untuk melakukan pemantauan menyeluruh. Fokus tidak hanya pada akuntansi keuangan, tetapi juga menjamin kualitas gizi dari setiap hidangan yang disajikan kepada penerima manfaat. Mekanisme pelaporan dan umpan balik dari masyarakat pun terus dikembangkan.
“Selama ini memang setiap SPPG sudah diwajibkan untuk meng-upload seluruh menu yang dihasilkan setiap hari, dengan penjelasan angka kecukupan gizi dan juga harga; dan kepada seluruh penerima manfaat, sekarang juga sedang disiapkan terkait dengan feedback untuk hal yang dilayani, baik dari kecepatan waktu maupun dari kualitas menu,” jelasnya.
Jaga Desa: Komitmen Kejaksaan untuk Desa Bebas Penyimpangan
Inovasi Jaga Desa sendiri merupakan terobosan Kejaksaan Agung RI yang digagas melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa program ini adalah wujud nyata komitmen kelembagaan untuk mendorong tata kelola desa yang transparan dan bebas dari pelanggaran hukum.
“Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” tegas Burhanuddin.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung juga menyuarakan harapan agar semangat kolaborasi ini dapat menekan potensi tindakan tercela, terutama korupsi, di tingkat pemerintahan desa. Upaya ini menunjukkan pendekatan pencegahan yang mulai diperkuat dari hulu, dengan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi pembangunan desa dan program-program strategis nasional seperti MBG.
Artikel Terkait
Soekarno-Hatta Siap Layani 35.285 Calon Haji 2026 di Terminal 2F
DPRD Cirebon Pertahankan Perjalanan Dinas, Fokus pada Kualitas di Tengah Efisiensi Anggaran
HNW: Pancasila Kunci Ketahanan Bangsa Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Pelaku Usaha Waspadai Tekanan Biaya