MUI Jelaskan Tata Cara dan Waktu Membaca Talbiyah untuk Haji dan Umrah

- Rabu, 22 April 2026 | 13:00 WIB
MUI Jelaskan Tata Cara dan Waktu Membaca Talbiyah untuk Haji dan Umrah

PARADAPOS.COM - Talbiyah, seruan ikhlas "Labbaikallahumma labbaik", bukan sekadar bacaan ritual. Ia adalah inti syiar haji dan umrah, diucapkan jemaah sejak berniat ihram di miqat hingga waktu tertentu. Kalimat ini merepresentasikan panggilan hati seorang hamba yang berserah sepenuhnya kepada Sang Pencipta. Lalu, bagaimana tuntunan membaca talbiyah yang sesuai sunnah, dan kapankah waktu yang tepat untuk mengucapkannya?

Makna dan Bacaan Talbiyah yang Disunahkan

Dalam khazanah ibadah haji, talbiyah menempati posisi yang sangat khusus. Ia lebih dari sekadar untaian kata; ia adalah deklarasi tauhid, pengakuan atas keesaan Allah, dan bentuk kepatuhan mutlak atas panggilan-Nya. Bacaan ini menjadi pengiring setia perjalanan spiritual jemaah, mengiringi setiap langkah menuju Baitullah.

Bacaan talbiyah yang disepakati para ulama dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

“Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal-hamda wan-ni’mata laka wal-mulk, la syarika lak.”

Yang artinya: “Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan (juga milik-Mu).”

Status Hukum dalam Berbagai Mazhab

Para fuqaha memiliki pandangan yang beragam mengenai kedudukan hukum membaca talbiyah, yang mencerminkan kedalaman kajian mereka terhadap dalil-dalil yang ada. Perbedaan ini perlu dipahami sebagai kekayaan ilmu fikih, di mana setiap jemaah dapat mengikuti pendapat yang diyakini bersama pembimbingnya.

Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) dan Imam Maliki menilai hukumnya wajib, bahkan menjadi syarat sah ihram menurut Hanafiyah. Sementara, menurut pandangan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, membacanya adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).

Pelaksanaannya pun fleksibel. Talbiyah dapat dibaca sendiri, secara serempak, atau dipandu oleh seorang pemandu agar jemaah dapat mengikutinya dengan tertib. Kelenturan ini memiliki dasar riwayat yang kuat.

Sebagaimana diungkapkan Abdullah Ibn Mas’ud, “Dari ‘Abd ar-Rahman Ibn Yazid dan al-Aswad Ibn Yazid keduanya berkata: Kami mendengar ‘Abdullah Ibn Mas’ud berkata di Jam‘ (nama tempat): Aku mendengar orang (Nabi Saw) yang diturunkan kepadanya surat al-Baqarah di tempat ini membaca “Labbaikallahumma labbaik,” sesudah itu ia membaca talbiyah dan kami pun ikut bertalbiyah (memulai ihram).” (HR. Muslim)

Waktu Utama dan Batasan Akhir

Momentum terbaik untuk memulai talbiyah adalah tepat saat seseorang berniat ihram di miqat yang telah ditentukan. Setelah itu, sunnah untuk memperbanyak ucapan talbiyah sepanjang perjalanan menuju Makkah—saat naik kendaraan, mendaki, menuruni lembah, atau setiap bertemu dengan rombongan jemaah lainnya. Suara talbiyah yang menggema dari berbagai penjuru seakan menyatukan hati dan niat ratusan ribu manusia.

Adapun batas akhir pengucapannya berbeda antara jemaah haji dan umrah. Bagi pelaksana haji, talbiyah dihentikan setelah melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Sementara untuk jemaah umrah, talbiyah berakhir ketika mereka memulai putaran pertama tawaf di Masjidil Haram.

Imam Ad-Damiri memberikan penjelasan yang gamblang mengenai hal ini. Beliau menyatakan, “Bacaan talbiyah dihentikan ketika mulai melempar jumroh, karena pada saat itu ia telah memasuki sebab-sebab tahallul. Selain itu, Nabi SAW senantiasa ber-talbiyah hingga beliau melempar umroh Aqabah. Demikian pula, bagi orang yang melaksanakan Umroh, disunnahkan menghentikan talbiyah ketika mulai melaksanakan thawaf.” (An-Najm al-Wahaj fi Syarh al-Minhaj, vol. 3, h. 525)

Tata Cara dan Anjuran Suara

Selain waktu, tata cara pengucapan juga mendapat perhatian khusus dalam fikih. Syekh Zakaria al-Anshari, seperti yang dikutip dari keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan perbedaan anjuran untuk laki-laki dan perempuan.

Bagi laki-laki, disunahkan mengucapkan talbiyah dengan suara yang lantang dan jelas, sejauh tidak memberatkan diri. Suara yang dikeraskan ini merupakan bagian dari syiar ibadah. Sebaliknya, bagi perempuan, dianjurkan untuk melafalkannya dengan suara pelan, cukup didengar oleh diri sendiri. Membacanya dengan keras bagi perempuan dihukumi makruh.

Detail-detail seperti ini menggarisbawahi bahwa setiap aspek dalam ibadah haji dirancang dengan hikmah yang mendalam, memadukan antara ketundukan spiritual dan tata kelola yang tertib di tengah kerumunan jemaah dari seluruh penjuru dunia.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar