Jabar Tunggu Aturan Teknis Pusat untuk Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga

- Rabu, 22 April 2026 | 04:50 WIB
Jabar Tunggu Aturan Teknis Pusat untuk Implementasi UU Pekerja Rumah Tangga

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026. Regulasi baru ini mengubah status pekerja rumah tangga (PRT) dari sektor informal menjadi formal, menjamin hak-hak dasar mereka, dan menetapkan mekanisme perekrutan yang lebih jelas. Namun, implementasinya di tingkat daerah masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat.

Jawa Barat Tunggu Aturan Teknis dari Pusat

Di Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan bahwa pelaksanaan UU PPRT belum bisa segera diterapkan. Pihaknya masih membutuhkan pedoman teknis berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri untuk menjadi acuan di lapangan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menegaskan bahwa langkah awal adalah mempelajari aturan turunan tersebut. Pendekatan ini diambil untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang sudah berlaku dan menghindari tumpang tindih kebijakan.

"Implementasinya masih menunggu sosialisasi dan aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan," jelas Firman, Rabu (22/4/2026).
"Semua akan dipelajari terlebih dahulu agar sinkron dengan aturan yang sudah ada," lanjutnya.

Transformasi Status dan Sistem Pendataan

Perubahan mendasar dari undang-undang ini adalah peralihan status pekerja rumah tangga ke sektor formal. Perubahan status ini bukan sekadar administratif, melainkan menjadi fondasi untuk memperkuat sistem pendataan dan pengawasan. Dengan masuknya PRT ke dalam sistem ketenagakerjaan, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan dan melindungi hak-hak pekerja dengan lebih efektif.

"Ke depan, pekerja rumah tangga akan mulai masuk dalam sistem pendataan dan pengawasan ketenagakerjaan," ungkap Firman.

Hak-Hak Pokok dan Mekanisme Perekrutan

UU PPRT mengatur sejumlah hak pokok yang sebelumnya seringkali tidak terpenuhi. Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan vokasi. Undang-undang juga menetapkan batas usia minimum bekerja, yaitu 18 tahun.

Di sisi perekrutan, undang-undang memberikan pilihan: secara langsung atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Perusahaan penempatan ini wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi, dengan larangan tegas untuk memotong upah pekerja. Pengawasan terhadap pelaksanaannya akan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga unsur masyarakat di tingkat lingkungan terkecil.

Masa Transisi dan Target Penyelesaian Aturan

Mempertimbangkan kondisi di lapangan, UU PPRT memberikan masa transisi. Pekerja yang telah bekerja sebelum undang-undang berlaku tetap diakui hak-haknya, termasuk bagi mereka yang belum memenuhi batas usia minimum. Seluruh peraturan pelaksana yang diperlukan ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu satu tahun setelah UU ini diundangkan, memberikan kerangka waktu yang jelas bagi semua pihak untuk beradaptasi.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar