PARADAPOS.COM - Kasus dugaan penggelapan dana umat sebesar Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui serangkaian pertemuan dan negosiasi, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana tersebut secara penuh kepada pihak gereja. Kepastian ini diperoleh setelah Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, bertemu langsung dengan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, pada Selasa (21/4/2026) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Pertemuan di Senayan Membuahkan Hasil
Suasana di ruang pertemuan Gedung DPR, Senayan, terasa berbeda pada hari Selasa itu. Bukan agenda politik yang dibahas, melainkan nasib dana umat yang sempat menjadi tanda tanya. Suster Natalia, yang hadir mewakili jemaah, tampak lega setelah pertemuan berlangsung. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah membantu.
"Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik," ujar Suster Natalia.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Harapannya, proses pengembalian dana ini bisa berjalan lancar dan menjadi kabar gembira bagi seluruh umat.
"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih," ungkapnya dengan nada penuh harap.
BNI Pastikan Pengembalian Penuh Tanpa Hambatan
Dari sisi perbankan, Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memberikan pernyataan yang menenangkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan solusi terbaik dan tidak ada kendala berarti dalam proses pengembalian dana tersebut. Komitmen ini disampaikan langsung di hadapan para pihak yang hadir.
"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," jelas Putrama.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan umat yang sempat mencuat ke publik. Proses yang awalnya terlihat rumit, kini berujung pada keputusan yang jelas. Pengembalian dana secara penuh dijadwalkan mulai dilakukan pada 22 April 2026, memberikan kepastian hukum dan finansial bagi jemaah Paroki Aek Nabara.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Surya Paloh Serukan Restorasi Moralitas Kebangsaan di Hadapan Akademisi
Pemerintah Tegaskan RUU Disinformasi Fokus Tangkal Propaganda Asing
Menkeu Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Sebelum Daya Beli Pulih Signifikan
Sekretaris Kabinet Tinjau Persiapan Sekolah Rakyat, Ungkap Masih Ada Anak Putus Sekolah di Pusat Jakarta