DPRD Kalsel Rampungkan Raperda Perubahan Pengelolaan Air Tanah

- Kamis, 23 April 2026 | 01:50 WIB
DPRD Kalsel Rampungkan Raperda Perubahan Pengelolaan Air Tanah

PARADAPOS.COM - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah menyelesaikan pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan aturan pengelolaan air tanah. Raperda yang kini menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan memperbarui regulasi lokal agar selaras dengan Undang-Undang Sumber Daya Air terbaru, menjamin keberlanjutan sumber daya, dan memperkuat pengawasan pemanfaatannya.

Urgensi Pembaruan Regulasi

Pembaruan Perda Nomor 5 Tahun 2018 dinilai mendesak untuk merespons dinamika regulasi nasional, khususnya pasca berlakunya UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan air tanah di daerah, sekaligus menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menegaskan pentingnya langkah ini. "Perubahan ini penting agar pengelolaan air tanah di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan saat ini," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Sasaran dan Prinsip Pengelolaan

Secara substansial, Raperda yang tengah menunggu fasilitasi dari Kemendagri ini menargetkan sejumlah sasaran strategis. Sasaran tersebut antara lain menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang tepat bagi masyarakat adat dalam konteks pengelolaan sumber daya.

Nasrullah lebih lanjut menyoroti peran vital air tanah sebagai penopang kebutuhan dasar. "Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan perlindungan hak masyarakat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya, serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatannya," ungkapnya.

Proses Legislasi dan Harapan ke Depan

Penyusunan rancangan peraturan ini mengacu pada ketentuan Pasal 56 Ayat (2) UU No. 12/2011, yang mewajibkan setiap Raperda dilengkapi dengan naskah akademik sebagai dasar yuridis yang kuat. Proses pembahasan yang telah dirampungkan oleh Pansus III DPRD Kalsel ini menjadi langkah krusial sebelum naskah tersebut diajukan untuk memperoleh persetujuan akhir.

Dengan proses evaluasi di tingkat pusat yang sedang berjalan, pansus menyatakan optimisme bahwa Raperda akan segera dapat disahkan. Harapannya, regulasi yang baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang jelas serta manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Selatan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar