Nadiem dan Yaqut Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

- Kamis, 23 April 2026 | 05:00 WIB
Nadiem dan Yaqut Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi terpisah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini mengemuka di tengah argumen pembelaan yang mengaitkan integritas mereka dengan nama besar orang tua mereka, memicu perdebatan publik tentang akuntabilitas pribadi di hadapan hukum.

Dakwaan Besar di Balik Program Pendidikan

Nadiem Makarim, yang dahulu dipromosikan sebagai wajah pembaruan di dunia pendidikan, kini menghadapi dakwaan korupsi yang berat terkait program digitalisasi sekolah. Jaksa penuntut mengungkapkan, program pengadaan laptop Chromebook untuk siswa dan guru diduga mengalami mark-up harga yang fantastis, mencapai Rp1,5 triliun. Tak hanya itu, pengadaan content delivery network senilai Rp621 miliar juga dinyatakan sebagai proyek mubazir yang tidak memberikan manfaat nyata bagi proses belajar mengajar. Secara keseluruhan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,1 triliun, dengan Nadiem diduga turut memperkaya diri senilai Rp809 miliar.

Pembelaan yang Mengandalkan Nama Orang Tua

Di luar ruang pengadilan, muncul pembelaan yang menarik perhatian banyak kalangan. Sejumlah pihak membela Nadiem dengan argumen bahwa ia mustahil melakukan korupsi karena merupakan putra dari Nono Anwar Makarim, seorang tokoh hukum yang dikenal berintegritas. Argumentasi serupa juga mengemuka dalam kasus yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan putra dari ulama kharismatik Nahdlatul Ulama, KH. Cholil Bisri.

Pakar hukum pidana Prof. Abdul Fickar Hadjar memberikan penjelasan yang tegas mengenai batasan tanggung jawab seorang pejabat. Ia menegaskan,

"Seluruh perbuatan staf khusus itu menjadi tanggung jawab sang menteri."

Pernyataan ini menjadi relevan mengingat peran kunci seorang staf khusus dalam kasus Nadiem.

Misteri Buronnya Staf Kunci

Kompleksitas kasus Nadiem semakin dalam dengan menghilangnya seorang tersangka kunci: Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek. Dalam berbagai kesaksian, Jurist Tan digambarkan memiliki pengaruh sangat besar dan dianggap sebagai perpanjangan tangan Nadiem di kementerian.

Nadiem sendiri pernah memberikan pengarahan yang memperkuat posisi Jurist Tan di mata staf lainnya. Ia mengungkapkan,

"Apa yang dikatakan Jurist Tan sama dengan apa yang saya katakan."

Kini, Jurist Tan menjadi buron dengan red notice dari Interpol, sementara pencabutan paspor dan pelacakan aset telah dilakukan. Keheningan Nadiem mengenai kaburnya orang kepercayaannya ini menuai banyak tanda tanya dan kritik dari pengamat hukum.

Kasus Terpisah di Kementerian Agama

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2026. Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu kursi. Alih-alih membaginya sesuai ketentuan (92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus), kuota tersebut diduga dibagi secara merata 50:50. Praktik ini, menurut KPK, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Penanganan KPK terlihat serius, dengan penyitaan sejumlah barang bukti dan pencekalan terhadap Yaqut. Tak hanya mantan menteri, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan dua perwakilan biro perjalanan haji juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyidikan, disebutkan adanya aliran uang kepada pejabat terkait.

Dukungan Simbolis di Sidang Praperadilan

Gelaran sidang praperadilan Yaqut pada 3 Maret 2026 menjadi sorotan tersendiri. Ruang sidang dipenuhi sejumlah tokoh senior Nahdlatul Ulama dan GP Ansor, seperti KH Amin Said Husni dan Gus Irham, yang meski mengaku hadir secara pribadi, kehadiran mereka ditafsirkan sebagai bentuk dukungan simbolis. Situasi ini kembali mengangkat wacana tentang penggunaan 'nama besar' dan jaringan sosial sebagai tameng dalam proses hukum.

Integritas: Pilihan Pribadi di Tengah Godaan Kekuasaan

Kasus-kasus ini pada akhirnya mengajak publik untuk merenungkan ulang makna integritas dalam konteks kekuasaan. Pakar hukum konstitusi Prof. Mahfud MD pernah memberikan pencerahan penting yang relevan dengan kasus ini. Ia menyatakan,

"Tak menerima uang sepeser pun bukan berarti tak korupsi."

Pernyataan ini menegaskan bahwa korupsi memiliki spektrum yang luas, termasuk kebijakan yang merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu, terlepas dari apakah ada uang yang masuk ke saku pribadi pejabat.

Integritas bukanlah sifat yang diwariskan secara genetis atau otomatis melekat karena garis keturunan. Ia adalah bangunan moral yang dibentuk oleh pilihan-pilihan individu, keteguhan prinsip, dan keberanian untuk bertanggung jawab di setiap situasi, terutama dalam lingkungan penuh godaan seperti kekuasaan dan anggaran negara yang besar. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran faktual, mengesampingkan segala bentuk pembelaan yang bersifat primordial, dan menegaskan prinsip bahwa setiap orang sama di depan hukum.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar