PARADAPOS.COM - Suara lirih namun penuh beban dari Elydya Kristina Manullang menggema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/4/2026). Di hadapan sembilan hakim konstitusi, korban banjir bandang Humbang Hasundutan itu mengungkapkan kepedihan dan ketidakpastian yang dialaminya pascabencana. Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyusul lambat dan tidak meratanya penanganan bencana di Sumatera akhir 2025 lalu. Persidangan mendengarkan keterangan ahli hukum dan kesaksian langsung korban, yang mengungkap celah regulasi dan dampak nyata ketidakpastian hukum bagi warga yang terdampak.
Jeritan Hati dari Pulau Godang
Elydya kehilangan hampir seluruh keluarganya ketika banjir bandang menerjang Pulau Godang pada suatu malam di November 2025. Air yang membawa batu, lumpur, dan kayu menghantam rumahnya tanpa ampun, merenggut nyawa ayah, ibu, dan adiknya dalam hitungan menit. Kini, ia hanya tinggal bersama seorang adik yang masih berusia 15 tahun, hidup menumpang di rumah orang lain sementara ia sendiri harus bekerja dan melanjutkan pendidikan di Medan.
Trauma itu masih membekas. Setiap kali hujan turun disertai petir, adiknya selalu ketakutan karena suara gemuruh itu mengingatkannya pada deru batu-batu besar yang menghancurkan kehidupan mereka.
"Air datang membawa batu-batu besar, lumpur pekat, serta kayu-kayu menghantam rumah kami tanpa ampun. Dalam hitungan menit Yang Mulia, hidup saya hancur sehancur-hancurnya. Banjir itu merenggut nyawa ayah saya, merenggut nyawa ibu saya, dan merenggut nyawa adik saya," tutur Elydya sembari terisak.
Bantuan yang Terlambat dan Tidak Merata
Meski telah menerima bantuan tunai dengan total Rp 29,75 juta dari berbagai instansi, Elydya mengaku belum memiliki kepastian tempat tinggal. Rumahnya belum dibangun kembali. Ia menggambarkan situasinya sebagai sebuah perjuangan sendiri tanpa kejelasan.
Keluhan serupa disampaikan oleh korban lain, Pendeta Erik Sunando Sirait dari Tapanuli Tengah. Di wilayahnya, bantuan baru tiba sepuluh hari pascabencana, padahal jarak lokasi ke pusat kabupaten hanya 8 kilometer. Selama masa tunggu yang kritis itu, ratusan warga terpaksa berdesakan di rumah-rumah yang tersisa karena tidak tersedia tenda darurat.
Bahkan setelah bantuan datang, distribusinya tidak merata. Pendeta Erik menceritakan upayanya mencari kejelasan ke pemerintah daerah, yang justru berujung pada kekecewaan. Pemerintah daerah mengaku terkendala penggunaan APBD karena tidak ada kejelasan status bencana.
"Yang Mulia, oleh karena kebingungan dan rasa ketidakadilan yang kami rasa, kami bahkan berusaha mencari kejelasan... Namun, jawaban yang kami terima justru mengecewakan," jelasnya. "Saat ini kami merasa seperti bola pingpong. Kami tidak tahu harus berharap kepada siapa, apakah pemerintah daerah atau pemerintah pusat."
Inti Permasalahan di Ruang Sidang
Persoalan mendasar yang diangkat dalam sidang ini adalah kekosongan hukum dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana. Meski Pasal 7 Ayat (2) UU tersebut menyebutkan indikator untuk menetapkan status bencana nasional atau daerah—seperti jumlah korban dan luas dampak—indikator konkretnya tidak pernah diatur dalam peraturan pelaksana. Akibatnya, muncul ketidakpastian. Pemerintah memilih menyebut bencana di Sumatera sebagai "prioritas nasional", sebuah istilah yang tidak ditemukan dalam undang-undang.
Ahli hukum pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, menyoroti masalah ini. Ia menyatakan bahwa diskresi presiden tanpa parameter hukum yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian yang bertentangan dengan asas negara hukum.
"Tanpa parameter diskresi berubah menjadi discretionary absolutism yang bertentangan dengan prinsip checks and balances," ungkap Soleman.
Senada dengan itu, ahli hukum Rezky Pahlawan menekankan perlunya peraturan presiden yang memuat parameter terukur, seperti ambang batas, metodologi penghitungan, dan mekanisme evaluasi yang jelas. Tanpa aturan turunan yang konkret, penetapan status bencana menjadi subjektif dan berpotensi mengabaikan skala penderitaan korban.
Peringatan untuk Masa Depan
Perkara ini masih akan berlanjut dengan rencana kehadiran ahli dari pemerintah pada pertengahan Mei. Namun, di balik perdebatan hukum yang kompleks, kesaksian korban seperti Elydya mengingatkan semua pihak tentang tujuan akhir dari setiap regulasi: perlindungan terhadap warga negara.
Dalam kesaksian penutupnya, Elydya menyampaikan ketakutan yang lebih mendalam, bukan hanya untuk dirinya, tetapi untuk korban-korban potensial di masa depan.
"Yang Mulia Majelis Hakim, dari semua yang saya alami, ada satu hal yang paling saya rasakan adalah ketidakjelasan," ujarnya. "Yang lebih saya takutkan Yang Mulia, bukan hanya kehilangan saya hari ini, melainkan kemungkinan tragedi yang sama akan terjadi kembali kepada keluarga lain di masa yang akan datang. Jika aturan mengenai status bencana... tetap tidak jelas, maka korban-korban baru akan terus lahir."
Pernyataan itu bukan sekadar keluhan, melainkan sebuah seruan agar negara hadir dengan kepastian, tepat waktu, dan dengan mekanisme yang jelas—sebuah harapan dasar yang disampaikan dari hati seorang yang memahami arti kehilangan lebih dari sekadar pasal-pasal hukum.
Artikel Terkait
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tagana Harus Jadi yang Pertama Tiba di Lokasi Bencana
PNM Catat Pertumbuhan Aset dan Laba Signifikan Berkat Sinergi Holding Ultra Mikro
Pesawat Haji Garuda Indonesia Tiba di Banjarmasin, Kloter Pertama Berangkat Dini Hari
Pemerintah Fokuskan Layanan Haji 2026 pada Keselamatan Jemaah Lansia dan Rentan