PARADAPOS.COM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menggagalkan penyelundupan 1,9 ton sianida yang diduga berasal dari Filipina. Barang bukti berupa 39 karung bahan kimia berbahaya itu ditemukan di dalam sebuah kapal fiber yang terdampar di perairan Gorontalo Utara pada Senin, 13 April lalu. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kapal bernama SAR.01.1824 di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur. Hingga kini, polisi masih memburu pemilik barang berinisial LP alias Ko Lexi beserta empat orang awak kapal yang melarikan diri.
Kapal Kandas Jadi Titik Terang
Kapal jenis panboat itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin. Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan karung yang dikemas dengan label pupuk organik. Namun, isi di dalamnya diduga kuat merupakan sianida.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa temuan awal itu langsung ditindaklanjuti.
“Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida,” jelas Devy di Gorontalo, Kamis (23/4).
Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik membawa sampel barang ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 15 April. Hasil uji menunjukkan bahwa butiran putih dalam karung tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN).
Modus Penyamaran dan Barang Bukti
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Sianida dimasukkan ke dalam karung bekas kemasan pupuk organik untuk mengelabui petugas di lapangan. Total barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal dan 39 karung sianida, masing-masing seberat 50 kilogram. Dengan demikian, total berat keseluruhan mencapai 1,9 ton.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik barang tersebut, yakni seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi. Menurut keterangan saksi, sebelum petugas tiba di lokasi, LP sempat mendatangi kapal yang kandas dan mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka.
Pengejaran dan Jerat Hukum
Saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mereka bekerja sama dengan personel Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai, serta Kantor Imigrasi untuk mengejar LP, juru mudi, dan tiga orang awak kapal yang melarikan diri.
Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Perdagangan, serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Pada kasus ini terdapat tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab,” ujar Devy menambahkan.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Bedah 15.000 Rumah di 17 Provinsi Perbatasan
Tsaqib dan Adhisty Zara Jadi Sorotan Usai Isu Kehamilan Tak Terverifikasi
Hilirisasi Mulai Hadapi Tantangan Baru: dari Konsentrasi Nikel hingga Tekanan ESG
Harga Emas Antam di Pegadaian Anjlok Rp26.000 per Gram pada Jumat 24 April 2026