PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita di sebuah pabrik pengemasan di Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis, 23 April 2026. Dua orang, yakni pemilik dan pengelola pabrik PT Aku Bisa Indonesia Maju, diamankan setelah terbukti mengisi jeriken bertuliskan 5 liter hanya dengan 4,3 liter minyak. Pengungkapan ini berawal dari gelombang pengaduan masyarakat yang mencurigai isi kemasan tidak sesuai label.
Modus Pengurangan Takaran Terungkap
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap praktik yang sudah berlangsung cukup lama. Petugas menemukan selisih volume yang signifikan antara yang tertera di kemasan dengan isi sebenarnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya selisih takaran yang cukup signifikan. Kemasan yang tertera 5 liter, faktanya hanya berisi 4,3 liter," ungkap Kanit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Teguh, saat memberikan keterangan di lokasi.
Konsumen yang membeli produk tersebut selama ini mengeluhkan tampilan jeriken yang tidak penuh. Keluhan demi keluhan itu akhirnya sampai ke meja penyidik dan memicu serangkaian pengujian laboratorium terhadap sampel produk.
Barang Bukti dan Penindakan
Saat penggerebekan berlangsung, suasana di pabrik kawasan industri Gedangan tampak mencekam. Petugas menyegel area produksi dan mengamankan tumpukan kardus berisi ribuan jeriken Minyakita yang sudah siap didistribusikan ke pasar.
Ratusan karton kemasan jeriken 5 liter itu kini menjadi barang bukti di Mapolda Jawa Timur. Selain itu, dua orang yang bertanggung jawab atas operasional pabrik langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penindakan ini, menurut pihak kepolisian, merupakan langkah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di tengah masyarakat. Tak hanya itu, langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi oknum pengusaha yang nekat mencari keuntungan pribadi secara ilegal dengan merugikan hak-hak konsumen.
Pabrik Dinonaktifkan dan Distribusi Diselidiki
Kini, pabrik di Gedangan tersebut berstatus non-aktif. Petugas dari Satreskrimsus Polda Jatim masih berjaga di lokasi untuk mengawasi proses inventarisasi barang bukti dan memastikan tidak ada aktivitas produksi yang kembali berjalan.
Polisi masih mendalami berapa lama praktik curang ini telah berlangsung. Penyidik juga tengah menelusuri jaringan distribusi untuk mengetahui ke mana saja produk takaran kurang tersebut telah beredar. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka terus dilakukan guna mengungkap motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema pengurangan takaran ini.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tsaqib dan Adhisty Zara Jadi Sorotan Usai Isu Kehamilan Tak Terverifikasi
Hilirisasi Mulai Hadapi Tantangan Baru: dari Konsentrasi Nikel hingga Tekanan ESG
Harga Emas Antam di Pegadaian Anjlok Rp26.000 per Gram pada Jumat 24 April 2026
Wall Street Melemah Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi dan Ketegangan AS-Iran