Kemen PPPA dan WKRI Latih Relawan Laskar Tanna untuk Perkuat Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

- Sabtu, 25 April 2026 | 12:50 WIB
Kemen PPPA dan WKRI Latih Relawan Laskar Tanna untuk Perkuat Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
PARADAPOS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) menggelar Training of Trainers (ToT) Laskar Tanna di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026. Pelatihan ini membekali relawan dengan keterampilan penanganan kasus, pendampingan spiritual, dan pemahaman tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Mengapa Pelatihan Ini Diperlukan?

Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih memprihatinkan. Data nasional menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya. Kondisi ini mendorong Kemen PPPA untuk tidak hanya bekerja sendiri, melainkan menggandeng organisasi masyarakat seperti WKRI. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam persoalan ini. “Persoalan ini tidak bisa ditangani pemerintah sendirian. Pelaku sering kali adalah orang terdekat, dan hambatan utamanya adalah anggapan bahwa KDRT adalah ranah privat. Laskar Tanna hadir sebagai garda terdepan untuk melakukan pencegahan, pendampingan, dan advokasi,” ujar Amurwani.

Penguatan Data Digital dan Manajemen Kasus

Dalam pelatihan tersebut, para relawan tidak hanya mendapat materi teoretis. Mereka juga dibekali keterampilan teknis, termasuk penggunaan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Versi 3. Sistem ini memungkinkan pencatatan dan pemantauan kasus secara terintegrasi—mulai dari pelaporan awal hingga proses pendampingan korban. Selain itu, peserta mempelajari mekanisme layanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), akses ke rumah aman, serta berbagai layanan terpadu lainnya. Semua ini dirancang agar relawan bisa menjadi penghubung yang efektif antara korban dan sistem perlindungan negara.

Komitmen Lintas Iman dan Pendampingan Spiritual

Ketua Presidium WKRI, Elly Kusumawati, menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen menjadi pintu pengaduan pertama di tingkat masyarakat. Ia menyebut keunikan Laskar Tanna terletak pada pendekatan lintas iman yang diusung. “Laskar Tanna berperan aktif dalam deteksi dini dan memberikan penguatan dari sisi iman dan spiritual. Ini menjadi pelengkap bagi penanganan medis dan psikologis dari profesional,” jelas Elly. Sebagai wujud keseriusan, seluruh jajaran presidium dan peserta menandatangani ikrar Laskar Tanna. Ikrar itu menjadi simbol komitmen kolektif untuk mengubah narasi perlindungan menjadi aksi nyata di lapangan.

Implementasi UU TPKS dan Layanan SAPA 129

Pemerintah terus memperkuat regulasi melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, menyebutkan bahwa saat ini sekitar 85 persen wilayah di Indonesia telah memiliki UPTD PPA. “Kami juga mengoptimalkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) yang terintegrasi dengan SIMFONI PPA agar penanganan kasus lebih responsif,” kata Desy. Sementara itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kemen PPPA, Ciput Eka Purwiati, menyoroti tren kekerasan terhadap anak yang masih didominasi oleh kekerasan seksual dan fisik. Ia menyayangkan masih rendahnya angka pelaporan akibat rasa takut yang membelenggu korban. “Kita tidak bisa lagi membiarkan korban memikul beban sendirian. Keberanian untuk melapor harus didukung bersama agar setiap anak mendapatkan keadilan,” tegas Ciput. Melalui kehadiran Laskar Tanna, Kemen PPPA berharap lahir agen-agen perubahan yang mampu melakukan deteksi dini, edukasi, dan menjadi penghubung efektif antara masyarakat dengan layanan perlindungan pemerintah. Tujuannya satu: mewujudkan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar