PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun kebijakan baru yang akan memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Rencana ini muncul setelah sejumlah gubernur mempertimbangkan pemungutan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Anggota DPRD DKI Jakarta, Syafi Djohan, menegaskan bahwa penerapan pajak ini harus dilakukan secara proporsional dan adil, mengingat sebelumnya kendaraan listrik menikmati pembebasan pajak dan aturan ganjil genap. Kebijakan ini didasari oleh terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Proporsionalitas Menjadi Kunci
Syafi Djohan menyoroti pentingnya keseimbangan dalam regulasi yang tengah dirancang. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menarik pajak tanpa mempertimbangkan dampak bagi masyarakat dan industri.
"Tentunya apa yang akan diatur oleh Pemprov DKI ini bentuk kebijakan yang berkaitan dengan azas proporsionalitas. Dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil," ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus mampu menjembatani kepentingan fiskal daerah dengan kelangsungan ekosistem kendaraan listrik yang masih dalam tahap pertumbuhan.
Infrastruktur Energi Terbarukan Tak Boleh Terabaikan
Di tengah wacana pengurangan insentif, Syafi juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh lengah dalam membangun infrastruktur pendukung. Pelayanan bagi pelaku industri mobil listrik, khususnya dalam pemenuhan energi terbarukan, harus tetap menjadi prioritas.
"Meskipun insentif pajak dikurangi, pemerintah mesti mendorong pengembangan infrastruktur pengisian daya untuk energi terbarukan, sebagai bagian dari transisi energi bersih," tuturnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pengurangan insentif tidak boleh berujung pada stagnasi pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) atau sumber energi hijau lainnya.
Dasar Hukum dan Komitmen Gubernur
Pajak kendaraan listrik kini menjadi sorotan setelah Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kebijakan baru menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi landasan bagi penyesuaian pungutan kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai yang selama ini menikmati berbagai keringanan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen menata ulang regulasi tersebut secara proporsional. Ia menyampaikan hal itu dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota Jakarta.
"Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap. Namun dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil," jelasnya.
Pernyataan Pramono ini menegaskan bahwa perubahan kebijakan bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil dari kajian dan penyesuaian terhadap regulasi nasional yang baru.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Penembakan di Jamuan White House, Trump Dievakuasi, Petugas Selamat Berkat Rompi Antipeluru
Sahroni Desak Polda DIY Usut Tuntas Penganiayaan Anak di Day Care Little Aresha
Presiden Trump Dievakuasi Mendadak dari White House Correspondents’ Dinner Usai Suara Dentuman
Penembakan di Jamuan Wartawan Gedung Putih, Trump dan Ibu Negara Dievakuasi, Tersangka Ditangkap