PARADAPOS.COM - Seorang staf Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi berinisial T, yang menjadi korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Peristiwa yang mengguncang kalangan buruh ini terjadi pada awal April 2026 dan kini polisi telah menangkap tiga pelaku yang mengaku termotivasi oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi.
Tri Wibowo, staf PC KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi, mengembuskan napas terakhir akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit. Kabar duka ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2026). “Tri Wibowo Staf PC KEP KSPSI Kabupaten Bekasi yang menjadi korban penyiraman air keras di Bekasi wafat pagi ini akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit,” ujarnya dengan nada berat.
Duka dan Tuntutan dari Keluarga
Andi Gani menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas berpulangnya salah satu anggota keluarga besar KSPSI AGN. Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban meminta agar kasus ini diusut secara tuntas, terutama terkait motif di balik aksi penyiraman air keras yang merenggut nyawa.
“DPP KSPSI AGN akan mengawal penuh proses hukum pelaku penyiraman air keras dan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” tegas Andi Gani.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI AGN untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Lebih jauh, ia mengimbau aparat berwenang untuk mengawasi secara ketat dan menindak tegas penyalahgunaan penjualan air keras di masyarakat.
Motif di Balik Aksi Keji
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan aksi tersebut adalah sakit hati dan dendam. Hal ini disampaikan kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026). “Motif sakit hati dan dendam terhadap korban,” jelasnya singkat.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Menurut Kombes Sumarni, para pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena merasa direndahkan terkait pekerjaan mereka sebagai ojek online (ojol).
Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terus berjalan dan pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa tragis yang menimpa seorang aktivis buruh tersebut.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Penembakan Massal di Seattle Center Saat Festival Kuliner, Dua Tewas dan Balita Terluka
SPBU Serentak Turunkan Harga Solar Nonsubsidi per 1 Juli 2026, Pertamina Pangkas Hingga Rp3.300 per Liter
IHSG Melemah 0,55 Persen di Tengah Penguatan Bursa Asia, Tertekan Aksi Jual Saham Big Cap
Shin Tae-yong Terancam Sanksi Larangan Melatih di Korsel Akibat Dugaan Kekerasan ke Pemain Ulsan HD