PARADAPOS.COM - Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial S (52) menjadi korban pembakaran hidup-hidup oleh rekan seprofesinya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 25 April 2026. Peristiwa brutal ini terjadi di Jalan KH Mas Mansyur, tepat di depan Kantor Kecamatan Tanah Abang, dan dipicu oleh perselisihan soal antrean angkot. Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen di sekujur tubuh, sementara kendaraannya ludes dilalap api. Pelaku berinisial P (38) kini telah diamankan polisi.
Kronologi Pembakaran yang Berawal dari Antrean
Insiden nahas itu bermula dari hal yang terbilang sepele: rebutan giliran “ngetem” atau menunggu penumpang. Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Dhimas Prasetyo, menjelaskan bahwa korban saat itu sedang mendapat giliran. Namun, pelaku tiba-tiba menyela dan memotong antrean dengan angkotnya.
“Kronologis berawal korban sedang dapat giliran ngetem sewa angkot, kemudian pelaku dengan angkot menyela antrean,” jelas Dhimas saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Tidak terima ditegur, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, ia kembali lagi dengan emosi yang memuncak. Pelaku memutar kendaraannya melewati Gang Awaludin, lalu berhenti di sisi kanan mobil korban di Jalan KH Mas Mansyur. Tanpa banyak bicara, ia membuka pintu sopir, menyiramkan bensin ke tubuh korban, dan menyulut api dengan korek api.
“Pelaku langsung menyiramkan bensin mengenai tubuh korban di dalam angkot dan dinyalakan dengan korek, menyebabkan kebakaran terhadap tubuh korban dan angkot terbakar,” ungkapnya.
Api dengan cepat membesar, melahap tubuh S dan kendaraannya secara bersamaan. Suara jeritan dan kepanasan mesin bercampur dengan kepulan asap hitam sempat menghebohkan warga sekitar.
Kondisi Korban dan Proses Penanganan Medis
Akibat aksi sadis tersebut, korban dilarikan ke RS Tarakan dalam kondisi kritis. Dari hasil pemeriksaan medis terbaru, luka bakar yang diderita mencapai 40 persen. Area yang terdampak meliputi punggung, bokong sisi kiri, tangan kiri, kuping, lengan kiri, pinggang, dan paha kiri.
“Korban S menderita luka bakar pada punggung, bokong sisi kiri dan tangan sisi kiri,” ujar Dhimas.
“Untuk luka bakar 40 persen dengan area sebaran luka bakar kuping, lengan kiri, pinggang, dan paha kiri,” lanjutnya.
Selama menjalani perawatan intensif, korban sempat membutuhkan transfusi darah. Tim medis juga telah merencanakan tindakan operasi untuk menangani luka bakar yang cukup dalam dan meluas.
Motif dan Latar Belakang Pelaku
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembakaran ini murni karena dendam sesaat akibat teguran soal antrean. Pelaku P, yang juga seorang sopir angkot, disebut tidak terima ditegur di depan umum. Emosi yang tidak terkendali membuatnya nekat melakukan aksi di luar nalar.
“Tidak terima ditegur pelaku langsung melanjutkan jalan mobilnya memutar lewat GG. Awaludin kembali lagi di Jalan KH. Mas Mansyur berhenti di sisi kanan korban,” tutur Dhimas.
Peristiwa ini menambah panjang catatan kekerasan di kalangan sopir angkutan umum di Tanah Abang, yang kerap diwarnai persaingan ketat dan premanisme. Warga sekitar mengaku sering menyaksikan adu mulut antar sopir yang berebut penumpang, namun tidak pernah menyangka akan berujung pada aksi pembakaran.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan 1 Mei 2026 sebagai Hari Libur Nasional, Masyarakat Nikmati Long Weekend Tiga Hari
MNC Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Bebankan Tanggung Jawab ke Agen, Bukan Penerbit Surat Berharga
151 ASN Lamongan Ajukan Cuti Haji 2026, Guru Mendominasi
Pemprov Jakarta Hadirkan Pertunjukan Video Mapping dan Panggung Hiburan di HUT ke-51 TMII