PARADAPOS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak mudah terpengaruh oleh opini publik yang berkembang di era digital. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai pihak, termasuk para influencer, yang mempertanyakan langkah Kejagung dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim. Hibnu menekankan bahwa penegak hukum harus tetap berpegang pada alat bukti yang kuat dan tidak tergeser oleh tekanan opini.
Opini Publik dan Substansi Perkara
Menurut Hibnu, kemajuan teknologi digital membuat siapa pun kini dapat dengan mudah membentuk opini terhadap suatu perkara yang tengah ditangani Kejagung. Kondisi ini, jelasnya, menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Ia khawatir opini yang muncul justru berpotensi mengaburkan substansi perkara yang sebenarnya.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, dalam setiap penanganan kasus, Kejagung tentu telah memiliki pemahaman yang cukup serta didukung alat bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pembentukan opini publik, lanjutnya, jangan sampai menggeser fokus utama penegakan hukum, yaitu pembuktian berdasarkan fakta dan data yang valid.
Pentingnya Integritas di Era Digital
Hibnu kemudian menekankan bahwa penegak hukum harus cerdas dalam menampung opini yang muncul. Mereka perlu memilah mana opini yang memiliki nilai bukti dan mana yang sekadar tekanan publik.
“Sehingga penegak hukum harus melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,” katanya.
Dalam konteks penegakan hukum yang bersih, ia menyoroti pentingnya aparat tetap berpegang pada bukti yang akurat. Terlebih di tengah derasnya arus informasi yang kerap kali tidak terverifikasi.
“Integritas dan kemandirian penegak hukum penting dalam era teknologi seperti sekarang,” tuturnya.
Strategi Penyidikan Bertahap
Mengenai belum ditetapkannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut sebagai tersangka, Hibnu memberikan perspektif lain. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, terdapat strategi tertentu yang tidak selalu dilakukan secara serentak. Penyidik, ungkapnya, tidak bisa langsung memeriksa seseorang hanya berdasarkan pengakuan semata.
“Tidak bisa penyidik langsung memeriksa seseorang berdasar pengakuan-pengakuan. Jadi nanti bisa saja ada perkara jilid I, jilid II, dan seterusnya,” katanya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa proses hukum membutuhkan tahapan yang sistematis dan tidak bisa terburu-buru, terutama ketika menghadapi tekanan opini publik yang masif.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tabrakan Beruntun di Bekasi: KRL Ditabrak Taksi, Lalu Dihantam KA Argo Bromo Anggrek
KSP Dudung Abdurachman Buka Layanan Pengaduan Masyarakat 24 Jam, Siap Pangkas Birokrasi
BGN Pastikan Setiap Porsi Makan Bergizi Gratis Penuhi Standar Gizi, Awasi Ketat 27.000 SPPG Secara Digital
Tabrakan Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Empat Penumpang Terluka dan Terjepit