PARADAPOS.COM - Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam, 27 April 2026, mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kecelakaan terjadi antara rangkaian KRL PLB 5568A (CL KPB–CKR) dengan kereta jarak jauh Argo Bromo PLB 4B, tepatnya di KM 28 920, sekitar pukul 20.52 WIB. Petugas gabungan langsung dikerahkan untuk proses evakuasi dan penanganan di lokasi.
Jaminan dan Penanganan di Lokasi
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa seluruh hak korban akan dipenuhi secara cepat dan tepat. Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan resmi pada malam yang sama.
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit,” ujar Awaluddin.
Sejak laporan pertama diterima, tim Jasa Raharja langsung bergerak ke titik kejadian. Petugas terlihat berkoordinasi dengan kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit tempat para korban dirawat. Langkah ini ditempuh agar proses pendataan berjalan akurat dan penanganan medis bisa segera dijamin biayanya.
Suasana di sekitar Stasiun Bekasi Timur sempat mencekam. Petugas dari berbagai instansi tampak sibuk mengevakuasi penumpang dan mengamankan lokasi. Jasa Raharja, bersama tim gabungan, terus memastikan tidak ada korban yang terlewat dari pendataan.
Sinergi Antarinstansi untuk Evakuasi
Awaluddin menambahkan, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat. Tujuannya agar penanganan korban berjalan optimal dan humanis. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam situasi darurat seperti ini.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengungkapkan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan secara menyeluruh.
"Kita juga koordinasi dengan stakeholder rumah sakit dan TNI dan Polri, untuk penangan beberapa hal harus dijaga, kami juga koordinasi dengan damkar untuk penangan dengan cepat, supaya evakuasi pelanggan bisa cepat selesai," ungkap Anne Purba.
Petugas pemadam kebakaran (damkar) turut dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi. Langkah ini diambil mengingat kondisi di lapangan yang membutuhkan penanganan ekstra, terutama untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang yang masih berada di dalam rangkaian kereta.
Proses Penjaminan dan Pendataan Korban
Selain melakukan evakuasi, petugas Jasa Raharja juga turun langsung ke fasilitas kesehatan. Mereka mendata korban luka-luka dan memastikan biaya perawatan ditanggung sepenuhnya sesuai regulasi. Pendataan dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan administrasi.
Proses penjaminan ini menjadi prioritas utama. Jasa Raharja berkomitmen bahwa setiap korban, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani perawatan rawat jalan, mendapatkan haknya tanpa hambatan. Tim di lapangan terus memperbarui data korban secara berkala.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Evakuasi Berlangsung
Rocky Gerung Dijuluki ‘Disiden’ oleh Prabowo dalam Pertemuan Santai di Istana
Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Selamat Ceritakan Detik-Detik Tabrakan dari Belakang
Jadwal Salat dan Buka Puasa DKI Jakarta 28 April 2026: Imsak Pukul 04.26, Magrib 17.51 WIB