Koordinator MAKI Boyain Saiman, mengatakan, RBS adalah seorag mafia judi dan mafia pertambangan. RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
“RBS yang selama ini diduga memerintahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memaniplasi uang dari hasil korupsi timah tersebut melalui modus CSR,” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
RBS, lanjut dia, saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga Kejaksaan Agung perlu menetapkan sebagai tersangka, dan menerbitkan DPO dan meminta kepolisian menerbitkan red notice untuk penangkapan RBS.
Ditambahkan juga RBS sebetulnya orang yang sama dengan inisial RBT yang juga merupakan inisial dari perusahaan PT Rafined Bangka Tin (RBT). “Dan RBS adalah official benefit atau pihak utama yang memperoleh keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal,” papar Boyamin.
Artikel Terkait
Jadwal Piala Dunia U-17 2025 Hari Ini: Qatar vs Italia, Argentina vs Belgia, Kapan Indonesia Main?
Trump Akan Terima Ahmad Al Sharaa di Gedung Putih, Dukungan AS untuk Suriah Baru
Laba Bank Jago (ARTO) Tembus Rp199 Miliar, Naik 132% di Kuartal III 2025
Iran Bangun Kembali Fasilitas Nuklir Fordow, Natanz, & Isfahan: Respons untuk AS & Israel