PARADAPOS.COM - Seorang pengacara asal Klaten, Sigit Pratomo, kembali menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan perdata ini diajukan dengan dalih Jokowi dinilai melawan hukum lantaran tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan persidangan sebelumnya. Kuasa hukum Jokowi pun angkat bicara, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dihukum oleh pengadilan untuk memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut kepada publik.
Gugatan Berawal dari Ijazah yang Tak Kunjung Ditunjukkan
Sidang gugatan ini berlangsung di PN Solo pada Selasa (5/5/2026). Sigit Pratomo, selaku penggugat, menyebutkan bahwa Jokowi selama ini tidak pernah hadir dalam persidangan yang menggugatnya terkait keabsahan ijazah. Lebih dari itu, menurut Sigit, Jokowi juga tidak pernah sekalipun menunjukkan lembar asli ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. Sikap ini dinilai penggugat sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum.
Suasana di ruang sidang terlihat tegang namun tetap berlangsung tertib. Beberapa pengunjung dan awak media tampak mengamati jalannya persidangan yang menyita perhatian publik ini.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum Jokowi
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, buka suara di hadapan majelis hakim. Dengan nada tenang namun tegas, Irpan menjelaskan bahwa tuduhan melawan hukum yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak berdasar.
“Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada,” ujarnya di PN Solo.
Irpan menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Sigit Pratomo dinilainya masih dalam koridor yang santun. Namun, ia tetap menekankan bahwa secara hukum, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang mewajibkan Jokowi untuk membuka dokumen pribadinya tersebut ke ranah publik.
Rentetan Perkara Serupa di Masa Lalu
Kasus ini bukanlah yang pertama kali mencuat. Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Bambang Tri, Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto juga pernah menggugat Jokowi dengan isu serupa. Namun, dalam setiap persidangan yang telah diputus, tidak satupun hakim yang mengabulkan permintaan pemohon untuk memerintahkan Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya.
Dengan latar belakang tersebut, kuasa hukum Jokowi optimistis bahwa gugatan kali ini pun akan bernasib sama. Sidang lanjutan rencananya akan digelar dalam beberapa pekan mendatang untuk mendengarkan jawaban resmi dari pihak tergugat.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Baru Masuk Musim Kemarau pada Mei 2026
PSI Sebut Pengunduran Diri Ade Armando Inisiatif Pribadi Demi Jaga Kepentingan Bersama
Royal Dinner Mangkunegaran Sajikan Filosofi Keprajuritan dalam Tujuh Hidangan di Peringatan ke-269
Athletic Club Resmi Tunjuk Edin Terzic sebagai Pelatih Baru untuk Musim Depan