PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Perpanjangan ini berlaku mulai 5 Mei hingga 3 Juni 2026, berdasarkan pengajuan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri. Langkah ini diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Proses Pelengkapan Berkas dan P19
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi perpanjangan tersebut di Jakarta pada Selasa, 5 Mei. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara pertama kali dikirimkan ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026. Namun, prosesnya belum rampung.
"Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," kata Andaru.
Ia menambahkan bahwa pada 13 April, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut melalui mekanisme P19. Artinya, penyidik diminta melengkapi sejumlah kekurangan, termasuk alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi.
"Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi," ungkapnya.
Oleh karena itu, serangkaian pemeriksaan tambahan dan tindakan penyidikan lain dilakukan untuk mengumpulkan fakta yang diperlukan. Setelah itu, pada 23 April 2026, berkas kembali dikirimkan ke Kejati Banten.
"Perkembangan, kami tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya. Semoga segera selesai lekas penyidikannya," ujar Andaru.
Bantahan soal Penangguhan Penahanan
Menanggapi isu yang beredar di publik mengenai kemungkinan Richard Lee ditangguhkan atau dipindahkan penahanannya ke Kejati, Andaru memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL," ucap Andaru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee untuk periode 40 hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada 1 April 2026.
"Untuk Saudara DRL itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan. Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 5 Mei 2026," jelas Budi.
Ia juga menyebutkan bahwa berkas perkara dokter Richard Lee sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kami masih menunggu terkait berkas perkara tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan, sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ungkap Budi.
Alasan Penahanan Richard Lee
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menahan Richard Lee atas dugaan menghambat penyidikan dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Budi Hermanto membeberkan dua alasan utama di balik penahanan tersebut.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok," tutur Budi.
Alasan kedua, tersangka juga mangkir dari kewajiban lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Dua pelanggaran ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah penahanan guna kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gibran Kecam Keras Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Pesantren Pati, Pastikan Hukum Tegas
IDAI: Hoaks Vaksin di Media Sosial Jadi Pemicu Utama Keraguan Orang Tua dan Munculnya KLB Campak-Polio
Orang Tua Korban Kecelakaan SD Pandeglang Fokus Pulihkan Trauma Anak, Belum Pikirkan Tuntutan Hukum
Ratusan Pelajar Jawa Barat Serbu Istana, Teriak Rakyatmu Mencintaimu ke Prabowo