Mantan Ketua BPK Nilai Audit BPKP dalam Kasus Laptop Chromebook Cacat Prosedur

- Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB
Mantan Ketua BPK Nilai Audit BPKP dalam Kasus Laptop Chromebook Cacat Prosedur
PARADAPOS.COM - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (6/5) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. Dalam persidangan, ia menilai Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menunjukkan adanya kerugian negara dan cacat prosedur. Agung mempertanyakan metode audit yang hanya melibatkan sebagian kecil distributor serta tidak menggunakan pendekatan nilai wajar (fair value) yang dinilai lebih tepat untuk produk elektronik kompleks seperti laptop.

Metode Audit yang Dipersoalkan

Menurut Agung, LHA yang disusun BPKP memiliki kelemahan mendasar pada prosedurnya. Ia menjelaskan bahwa proses audit tidak melibatkan seluruh distributor, produsen, penyedia, dan jumlah laptop yang menjadi objek pengadaan. Dari total 16 distributor, BPKP hanya melibatkan enam di antaranya dan satu keterangan pejabat negara dalam menghitung potensi kerugian negara. "Karena itu, LHA ini hanya bersifat asumtif karena cacat secara prosedur. Dengan demikian, LHA ini tidak nyata dan pasti, tapi bersifat asumtif," ujar Agung di ruang sidang. Ia menekankan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara seharusnya dilakukan dengan menghitung populasi proyek secara menyeluruh. Tanpa data yang lengkap, hasil audit menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pendekatan Real Cost vs Fair Value

Dalam persidangan, terungkap bahwa LHA BPKP menggunakan pendekatan akuntansi biaya yang mempertimbangkan harga pokok produksi dan margin setiap pelaku dalam rantai pasok. Namun, Agung menilai pendekatan tersebut tidak dikenal dalam delapan metode audit yang berakar dari tiga pendekatan audit investigasi kerugian keuangan negara. Ia menduga BPKP menggunakan pendekatan real cost yang biasanya diterapkan dalam audit proyek konstruksi. Menurutnya, metode ini tidak tepat untuk pengadaan laptop Chromebook yang merupakan produk elektronika dengan karakteristik berbeda. Agung menjelaskan bahwa komponen pembentuk harga laptop tidak hanya berasal dari proses produksi, tetapi juga melibatkan valuasi kekayaan intelektual dan ketenaran merek. Oleh karena itu, pendekatan yang paling sesuai adalah fair value atau nilai wajar yang mengacu pada kondisi pasar saat pengadaan dilakukan. "Dengan demikian, audit kasus ini tidak bisa menggunakan pendekatan real cost. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan valuasi independen dengan basis harga pasar. Saya pikir itu cukup penting," tuturnya.

Tidak Ada Unsur Melawan Hukum

Selain persoalan metode, Agung juga menyoroti bahwa LHA BPKP gagal menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa kejahatan yang merugikan negara dalam kasus ini adalah pemahalan harga atau mark up. Namun, Agung mencatat bahwa LHA BPKP hanya mendeskripsikan proses pengadaan laptop Chromebook secara umum. Dokumen tersebut tidak memaparkan secara rinci aktor, lokasi, modus, motif, waktu, maupun nilai uang yang diduga dikorupsi. Akibatnya, LHA tersebut dinilai tidak mampu membuktikan hubungan sebab-akibat antara kebijakan yang diambil oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan kerugian negara. Kesalahan metode dan prosedur audit, menurut Agung, telah membuat hasil audit kehilangan validitasnya. "LHA BPKP justru menambah satu masalah, yaitu mencampuradukkan sumber pengadaan laptop Chromebook antara APBN dan APBD. Ini titik kesalahan yang sangat fatal karena akhirnya menyalahi prinsip pertanggungjawaban individual, dalam hal ini Kemendikbudristek," ungkapnya. Suasana sidang berlangsung tegang saat Agung memaparkan analisisnya. Beberapa pengunjung dan kuasa hukum terdakwa tampak mencatat poin-poin penting yang disampaikan mantan pimpinan BPK tersebut. Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar