PARADAPOS.COM - Surabaya, 5 Mei 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengumumkan sanksi tegas berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi juru parkir yang masih menerima pembayaran tunai. Kebijakan ini menyusul pemberlakuan sistem parkir digital yang resmi dimulai pada Mei 2026. Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa transisi ke pembayaran non-tunai, termasuk penggunaan voucher parkir, sudah tidak bisa ditawar lagi.
Lokasi Penjualan Voucher dan Imbauan ke Masyarakat
Untuk tahap awal, Dishub membuka sejumlah outlet penjualan voucher parkir. Trio Wahyu Bowo menjelaskan, "Sementara ini kami membuka outlet yang pertama di Kantor Dinas Perhubungan, yang kedua di Jalan Tunjungan. Yang berikutnya nanti rencana ada di 31 kecamatan," ujarnya di Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera beradaptasi dengan membayar parkir secara digital. Di sisi lain, juru parkir dilarang keras menerima uang tunai. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat langsung pada status keanggotaan mereka.
Sanksi Tegas bagi Juru Parkir
Trio Wahyu Bowo tidak main-main dengan kebijakan ini. Ia menekankan bahwa pencabutan KTA adalah konsekuensi logis bagi juru parkir yang tidak patuh. "Wajib mereka juga menerima non-tunai. Pasti kami cabut KTA-nya. Kami akan berikan sanksi tegas. Kalau ada yang tidak mendukung digitalisasi parkir, kami akan cabut KTA-nya," tegasnya.
Lebih lanjut, sanksi serupa juga akan dijatuhkan kepada 389 juru parkir yang menolak memperpanjang KTA mereka. "Yang 389 ini, mohon maaf terpaksa akan kami ganti," imbuhnya. Dishub Surabaya telah menyiapkan langkah antisipasi dengan merekrut juru parkir baru untuk menggantikan mereka yang terkena sanksi. "Karena sudah cukuplah saya memberikan waktu dari bulan satu sampai bulan lima ini," ucapnya.
Cakupan Area Parkir Digital
Pembayaran parkir digital ini, menurut Trio, berlaku untuk dua kategori utama, yaitu Tepi Jalan Umum (TJU) dan Parkir Tempat Khusus (PTK). Namun, ia memberikan klarifikasi khusus untuk area kafe. "Kalau kafe itu bukan, karena kafe merupakan pajak parkir," katanya, memastikan bahwa area tersebut tidak termasuk dalam aturan baru ini.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tim SAR Temukan Pria 60 Tahun Tertimbun Longsor di Dramaga Bogor dalam Kondisi Meninggal
Pemerintah Wajibkan Devisa Ekspor SDA Ditempatkan di Himbara dan Dikonversi ke Rupiah Mulai Juni 2026
Polresta Bogor Bekuk Dua WN China Komplotan Pencuri Rumah Mewah Bermasker Messi, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Rupiah Tembus Rp 17.424 per Dolar AS, Pemerintah Sebut Tekanan dari Faktor Global dan Musiman