Kemen PPPA Serap Aspirasi PRT untuk Susun Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Rabu, 06 Mei 2026 | 06:25 WIB
Kemen PPPA Serap Aspirasi PRT untuk Susun Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
PARADAPOS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar dialog dengan Komunitas dan Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sapu Lidi di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan ini bertujuan menyerap aspirasi dari akar rumput sebagai bahan penyusunan peraturan turunan dari Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menegaskan bahwa aturan pelaksana nantinya harus menjadi jembatan, bukan tembok, antara pemberi kerja dan PRT.

Menjembatani Harapan dan Kekhawatiran

Dalam keterangan tertulisnya, Veronica Tan mengakui bahwa pengesahan UU PPRT membawa harapan besar sekaligus kekhawatiran dari kedua belah pihak. Baik pemberi kerja maupun PRT memiliki ekspektasi yang perlu diakomodasi agar regulasi ini berjalan efektif di lapangan. "Dengan UU PPRT yang sudah sah ini, kami para PRT bisa segera merasakan manfaatnya seperti jaminan sosial dari pemerintah berupa jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya," tutur Sri, anggota Sapu Lidi, saat menyampaikan aspirasi komunitasnya. Ia menambahkan bahwa selama ini PRT kerap menghadapi kerentanan jaminan sosial. BPJS sering kali terputus saat hubungan kerja berakhir, membuat mereka kehilangan jaring pengaman di saat paling membutuhkan.

Fokus Utama Peraturan Turunan

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Kemen PPPA setelah UU PPRT disahkan oleh DPR RI. Veronica Tan menjelaskan bahwa pihaknya mendengar langsung respons kelompok sasaran untuk memastikan aturan pelaksana benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. "UU PPRT ini hadir untuk membangun sebuah kemitraan profesional yang berlandaskan kejelasan hak dan kewajiban, yang melindungi kedua belah pihak secara adil," terangnya. Ia menegaskan bahwa masukan dari Komunitas Sapu Lidi akan menjadi kompas bagi Kemen PPPA dalam merumuskan aturan pelaksana yang praktis dan berkeadilan. Beberapa fokus utama yang akan ditindaklanjuti meliputi:

Penyusunan Draf Perjanjian Kerja Baku

Kemen PPPA akan merancang format perjanjian kerja yang sederhana namun mengikat secara hukum. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian bagi pemberi kerja dan PRT mengenai hak serta kewajiban masing-masing.

Kajian Skema Jaminan Sosial

Pemerintah akan mengkaji skema keberlanjutan Jaminan Sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bagi PRT. Kajian ini penting agar perlindungan tidak terputus meskipun terjadi pergantian pekerjaan.

Peningkatan Kapasitas PRT

Program pelatihan dan sertifikasi akan didorong untuk meningkatkan profesionalisme PRT. Hal ini diharapkan berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak mereka di masa depan.

Komitmen Pelibatan Pemangku Kepentingan

Veronica Tan menegaskan bahwa Kemen PPPA berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan UU PPRT. "Tugas kami di Kemen PPPA adalah memastikan peraturan turunan dari UU PPRT ini menjadi jembatan, bukan tembok," ujar Veronica. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar ekosistem kerja domestik di Indonesia dapat terwujud secara bermartabat, adil, dan profesional. Dialog dengan komunitas akar rumput seperti Sapu Lidi dinilai menjadi langkah awal yang krusial untuk mencapai tujuan tersebut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar