Pemerintah Tegaskan BLT Kesra Tak Dilanjutkan pada 2026, Masyarakat Diarahkan ke Bansos Lain

- Rabu, 06 Mei 2026 | 05:50 WIB
Pemerintah Tegaskan BLT Kesra Tak Dilanjutkan pada 2026, Masyarakat Diarahkan ke Bansos Lain
PARADAPOS.COM - Isu pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal penyaluran bantuan tersebut pada tahun 2026. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi menyatakan bahwa program BLT Kesra tidak dilanjutkan kembali tahun ini. Sebelumnya, bantuan sebesar Rp900 ribu per tahap telah berakhir pada 31 Desember 2025, dengan total 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) tercatat pada Oktober 2025.

Apa Itu BLT Kesra?

Untuk memahami situasi ini, penting bagi masyarakat untuk mengetahui definisi dari BLT Kesra. Program ini merupakan insentif berupa uang tunai yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat. KPM yang termasuk dalam desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak mendapatkan bantuan ini. Penyaluran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, dengan nominal Rp300 ribu per bulan. Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapan BLT Kesra Cair?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai jadwal penyaluran BLT Kesra setelah penyaluran terakhir pada 31 Desember 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa program tersebut sudah tidak dilanjutkan kembali pada 2026. "BLT Kesra tidak dilanjutkan kembali pada 2026, sehingga sudah tidak ada lagi BLT tersebut," ujarnya dalam sebuah kesempatan. Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Masih ada beberapa program bantuan sosial lain yang bisa diakses, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketentuan Mendapatkan Bansos

Bagi warga yang ingin mengajukan diri sebagai penerima manfaat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar lolos verifikasi. Berikut ketentuannya:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  3. Masuk dalam kategori desil rendah, keluarga miskin atau rentan miskin.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  5. Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
  6. Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Bansos

Agar tidak ketinggalan informasi penting, penerima manfaat disarankan untuk mengecek status penyaluran secara berkala. Pengecekan bisa dilakukan melalui dua cara berikut.

1. Cek melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh “Aplikasi Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi tersebut melalui smartphone.
  • Masuk menggunakan username dan password.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap.
  • Setelah berhasil masuk, klik menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan data wilayah atau tempat tinggal pada form yang muncul.
  • Masukkan nama penerima sesuai KTP.
  • Isi kode verifikasi.
  • Klik “Cari Data”.
  • Tunggu sejenak, hingga hasil pencocokan data dengan daftar penerima muncul di layar gawai Anda.

2. Cek melalui Situs Resmi Kemensos

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikkan 4 huruf yang tertera pada “Captcha”. Jika kode tidak jelas, klik ikon “Refresh” untuk mendapatkan kode baru.
  • Setelah data terisi, klik tombol “Cari Data”.
  • Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan memunculkan nama penerima, keterangan “YA”, dan periode penyaluran.
Dengan demikian, pemerintah secara resmi menyatakan tidak akan melanjutkan BLT Kesra pada 2026. Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan terkait kebijakan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap memeriksa informasi melalui kanal resmi Kemensos.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar