PARADAPOS.COM - Sidang kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026. Terdakwa Fahrurozi, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, berulang kali menyatakan tidak mengetahui praktik pemerasan yang telah berlangsung bertahun-tahun di lingkungan kerjanya. Pernyataan ini menuai reaksi heran dari majelis hakim yang menganggapnya tidak masuk akal mengingat posisi strategisnya di kementerian tersebut.
Pengakuan Penyesalan dan Klaim Ketidaktahuan
Dalam persidangan, Fahrurozi mengaku menyesal telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025. Ia mengaku baru menanyakan alasan pemberian uang tersebut pada Oktober 2024.
"Artinya menyesal terkait dengan menerima itu, setelah saya klarifikasi ternyata memang benar uang itu," ujarnya.
Menurut pengakuan Fahrurozi, Hery Sutanto menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Uang itu ia terima setelah resmi dilantik sebagai Plt Dirjen di Kemnaker.
Keheranan Hakim atas Jawaban Terdakwa
Sidang berlangsung alot ketika hakim menggali pengetahuan Fahrurozi mengenai praktik pemerasan yang terjadi di instansinya. Hakim menyoroti bahwa praktik tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Pak, bapak ada di sana. Kejadian itu kan berlangsung bertahun-tahun pak, masak sampai nggak dengar itu loh orang di sana," ujar hakim.
"Betul, saya memang nggak dengar," jawab Fahrurozi.
Hakim kemudian mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang merupakan pegawai Kemnaker mengetahui praktik tersebut. "Semua saksi ini orang Kemnaker kemarin Pak, mereka tahu semua. Berarti hanya satu-satunya saja Bapak yang tidak tahu," ujar hakim dengan nada heran.
"Betul Yang Mulia, karena mereka rata-rata semua orang di dalam situ, Yang Mulia," jawab Fahrurozi.
Klaim Sebagai "Orang Luar" di Lingkungan Sendiri
Fahrurozi terus bersikukuh tidak mengetahui praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. Hakim kembali menekankan bahwa terdakwa berada di lingkungan Kemnaker dengan posisi Plt Dirjen hingga ditetapkan secara definitif.
"Terus Bapak orang luar?" tanya hakim.
"Orang luar saya," jawab Fahrurozi.
"Paling tidak kan Bapak berkecimpung di sana," timpal hakim.
"Tidak, Yang Mulia, tidak pernah," jawab Fahrurozi.
"Terserah Bapak ya," sahut hakim.
Ketidakpahaman soal Blanko Sertifikat
Majelis hakim kemudian mendalami pengetahuan Fahrurozi terkait blanko untuk penerbitan sertifikat K3. Lagi-lagi, terdakwa mengaku tidak paham.
"Terus pada saat itu ada nggak informasi kekurangan blanko?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Fahrurozi.
"Berarti seharusnya dana untuk blanko ada?" tanya hakim.
"Saya juga kurang paham ketika itu," jawab Fahrurozi.
Hakim yang mulai kehilangan kesabaran pun melontarkan pertanyaan retoris. "Bapak pahamnya apa Pak? Saya bingung dari tadi Bapak semuanya nggak paham," ujar hakim.
"Betul memang Yang Mulia, saya orang baru banget di situ dan sepanjang karir saya, tidak pernah ada di situ dan orang-orangnya juga saya juga banyak yang nggak kenal di situ," jawab Fahrurozi.
Sebelas Terdakwa dalam Kasus Pemerasan
Kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini melibatkan total 11 orang terdakwa. Berikut identitas mereka:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pembangunan Pabrik Raksasa Chandra Asri Capai 66 Persen, Siap Kurangi Impor Kimia Rp 4,9 Triliun
Pakar Hukum: Hak Imunitas Advokat Tak Bersifat Mutlak, Tindak Kriminal Tetap Bisa Dipidana
Buronan Pemerkosa Santriwati Pati Bersembunyi di Wonogiri, Mengaku Jalani Ritual Spiritual
Korea Utara Tegaskan Tidak Akan Pernah Terikat Perjanjian Pelucutan Senjata Nuklir