PARADAPOS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didesak untuk segera dinonaktifkan dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah rumah mewah miliknya di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis yang disimpan dalam brankas dan dikemas ke dalam tujuh koper.
Suasana di sekitar kompleks perumahan elite itu tampak dijaga ketat saat penggeledahan berlangsung. Rumah yang diakui Febrie sebagai miliknya itu menjadi pusat perhatian, meskipun ia tidak mengakui seluruh aset yang berhasil disita oleh aparat.
Barang Bukti Senilai Ratusan Miliar Disita
Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai angka yang mencengangkan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta kepingan emas seberat 74 kilogram. Seluruh barang bukti itu ditemukan dalam kondisi terkunci rapat di dalam brankas sebelum akhirnya dibawa oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pakar Hukum: Risiko Penyalahgunaan Kewenangan Terlalu Besar
Menanggapi perkembangan ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan pandangannya. Ia menilai bahwa membiarkan Febrie tetap menjabat di tengah proses hukum yang berjalan sangatlah berisiko.
“Satu dan lain hal juga agar (dikhawatirkan) tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat perkara atau membela diri. Jadi, seharusnya dinonaktifkan,” kata Fickar saat dihubungi pada Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Fickar, potensi terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan menjadi alasan utama yang mendasari desakan tersebut. Ia menambahkan bahwa langkah nonaktif justru akan menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung di mata publik.
Febrie Tetap Bekerja, Bantah Isu Mundur
Sementara itu, di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, Febrie Adriansyah justru menunjukkan sikap berbeda. Ia tetap hadir di kantor Kejaksaan Agung pada hari Jumat yang sama dan menegaskan bahwa dirinya masih menjalankan tugas seperti biasa. Kehadirannya itu sekaligus meredam isu pengunduran diri yang belakangan santer beredar.
Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Febrie mengungkapkan bahwa dirinya justru masih disibukkan dengan instruksi untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar yang sedang berjalan.
"Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memang waktunya singkat, terutama yang dibatasi oleh masa penahanan," ujar Febrie di hadapan awak media.
Pernyataan itu ia sampaikan dengan tenang, seolah ingin menepis anggapan bahwa posisinya sedang goyah. Namun, publik masih menunggu langkah selanjutnya dari pimpinan Kejaksaan Agung terkait status hukum pejabat tinggi di lingkungan lembaga penegak hukum tersebut.
Artikel Terkait
KPK Temukan Dugaan Praktik Nominee dalam LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK Kembalikan Gus Yaqut ke Rutan Usai Dinyatakan Pulih dari Operasi
Jampidsus Febrie Bantah Mundur, Klarifikasi Barang Bukti di Rumahnya Bukan Miliknya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel Minta Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan