26 Persen Pemda Belum Finalkan Juknis SPMB 2026, Kemendikdasmen Kunci Data Cegah Jual Beli Kursi

- Minggu, 10 Mei 2026 | 19:25 WIB
26 Persen Pemda Belum Finalkan Juknis SPMB 2026, Kemendikdasmen Kunci Data Cegah Jual Beli Kursi
PARADAPOS.COM - Hingga awal Mei 2026, masih ada sekitar 26 persen pemerintah daerah yang belum merampungkan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa secara nasional, progres penyusunan juknis baru mencapai 74 persen per 3 Mei lalu. Proses finalisasi dokumen ini menjadi krusial karena akan berdampak langsung pada sekitar 9,4 juta siswa di seluruh jenjang pendidikan.

Progres dan Target Finalisasi Juknis

Gogot menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyusunan juknis di setiap daerah melalui sebuah aplikasi dashboard. “Masih tersisa sebanyak 26 persen juknis SPMB Daerah sedang dalam tahap finalisasi,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu. Ia menekankan pentingnya percepatan ini. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi acuan teknis bagi pelaksanaan penerimaan siswa baru di masing-masing wilayah. Dengan jumlah peserta didik yang sangat besar, ketidakjelasan aturan bisa memicu kebingungan di lapangan.

Pencegahan Praktik Curang Melalui Penguncian Data

Untuk menjaga integritas proses penerimaan, Kemendikdasmen menerapkan sistem penguncian data di Dapodik. Langkah ini dilakukan segera setelah juknis dan daya tampung ditetapkan serta ditandatangani oleh pemerintah daerah. “Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan (Juknis), kami dapat laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” imbuhnya. Dengan sistem ini, segala bentuk penambahan daya tampung yang bersifat mendadak dan di luar prosedur bisa dicegah sejak awal. Data yang sudah terkunci tidak bisa diubah sembarangan, sehingga mengurangi celah kecurangan.

Peran Sekolah Swasta dalam SPMB

Selain mendorong penyelesaian juknis, Gogot juga mengingatkan pemerintah daerah untuk melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa keluarga tidak mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta harus mendapatkan subsidi atau dibebaskan dari biaya. “Sudah ada 78 pemda yang memberikan bantuan baik berupa bantuan operasional ke sekolah maupun bantuan personal sehingga anak dari keluarga tidak mampu bisa sekolah swasta gratis ya,” tuturnya. Saat ini, sebanyak 78 pemerintah daerah telah melibatkan 8.579 sekolah swasta dalam sistem penerimaan murid baru. Dari total tersebut, terdapat tambahan daya tampung sebanyak 379.034 siswa. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar