PARADAPOS.COM - Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, akhirnya buka suara terkait laporan yang dilayangkan oleh aliansi 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam ke Bareskrim Polri. Pelaporan yang teregister pada 4 Mei 2026 ini menyeret nama Grace bersama mantan politisi PSI Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Mereka diduga melakukan tindak pidana penghasutan melalui media elektronik, yang berawal dari beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), Grace Natalie membantah keras tuduhan tersebut. Suasana ruangan tampak tegang, namun ia berusaha menyampaikan klarifikasinya dengan tenang dan terstruktur.
Bantahan Langsung dari Grace Natalie
Grace Natalie dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pemotongan atau penyebaran video ceramah Jusuf Kalla. Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.
"Saya itu tidak mengupload atau me-repost videonya Pak JK. Saya juga tidak memotong, saya juga tidak mengedit," kata Grace dalam kesempatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas memberikan komentar di media sosial. Langkah itu diambilnya karena ia melihat video tersebut sudah ramai diperbincangkan oleh publik. Grace mengaku khawatir potongan video itu dapat disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu.
"Saya mengatakan bahwa ini rawan sekali untuk disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang mungkin mau melegitimasi kekerasan misalnya," ujarnya.
"Atau juga saya bilang di situ ada baiknya Pak JK memberikan penjelasan," sambungnya.
Kronologi dan Dasar Hukum Laporan
Aliansi 40 ormas Islam melaporkan ketiga tokoh tersebut ke Bareskrim Polri pada awal Mei 2026. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pihak pelapor diwakili oleh LBH Syarikat Islam/SEMMI, yakni Gurun Arisastra.
Pokok perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang bersifat provokatif dan penghasutan. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isu utamanya adalah dugaan pemotongan sepenggal pernyataan Jusuf Kalla yang kemudian beredar luas di jagat maya, sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di kalangan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Sementara itu, Grace Natalie dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berlaku dan telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk klarifikasi.
Artikel Terkait
Surya Paloh Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Teken Prasasti Dukung Pelestarian Sejarah Nusantara
Arsenal Perpanjang Kontrak Piero Hincapie hingga 2031 Usai Tebus Rp815 Miliar
Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, 188 Tewas dan Ratusan Terjebak Reruntuhan
Jadwal Salat DKI Jakarta Jumat 26 Juni 2026: Zuhur Pukul 11.59 WIB, Warga Diminta Cek Waktu di Daerah Penyangga