PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Selasa, 12 Mei 2026, bertepatan dengan hari kerja. Kebijakan ini membatasi kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor ganjil untuk melintas di sejumlah ruas jalan utama, menyusul tanggal genap yang berlaku hari ini. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan polusi udara dari emisi kendaraan bermotor.
Di lapangan, suasana pagi di beberapa titik pemantauan tampak berlangsung tertib. Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian terlihat bersiaga di sejumlah persimpangan. Beberapa pengendara tampak mengecek pelat nomor kendaraan mereka sebelum memasuki kawasan pembatasan.
Ketentuan Pembatasan Berdasarkan Tanggal
Karena hari ini jatuh pada tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap—yakni 0, 2, 4, 6, dan 8—diperbolehkan melintas. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat akhir ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, diimbau untuk menghindari ruas jalan yang terkena aturan ini agar tidak terkena sanksi.
Aturan ini berlaku dalam dua sesi setiap harinya. Pada pagi hari, pembatasan dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa dibatasi nomor pelat.
Jadwal dan Hari Pemberlakuan
Kebijakan ini hanya diberlakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ganjil genap ditiadakan. Artinya, semua kendaraan dapat melintas secara bebas tanpa pembatasan berdasarkan angka pelat nomor.
Seorang pengendara yang ditemui di kawasan Sudirman mengaku sudah terbiasa menyesuaikan jadwal perjalanan. "Saya selalu cek tanggal dulu sebelum berangkat. Kalau ganjil, saya naik TransJakarta saja," ujarnya.
Landasan Hukum dan Sanksi
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Selain itu, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Penindakan dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik ini memudahkan proses penegakan hukum tanpa harus menghentikan kendaraan di jalan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Selain bertujuan mengurai kemacetan, sistem ganjil genap juga diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Pemerintah terus mengembangkan layanan transportasi massal seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL agar masyarakat memiliki alternatif perjalanan yang lebih nyaman dan efisien.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum bepergian. Perencanaan perjalanan yang baik dapat membantu menghindari pelanggaran sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di tengah padatnya lalu lintas Jakarta.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim di Sidang Korupsi: Saya Rugi Tiap Bulan Jadi Menteri
Hercules GRIB Jaya Klaim Tolak Tawaran Ratusan Miliar untuk Tinggalkan Prabowo
Polisi Amankan Pria 24 Tahun Diduga Dalang Pembakaran di Pisangan Baru, Massa Sempat Kepung Rumah
Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Karbon Kehutanan yang Kredibel di Forum IETA New York