JPU Bacakan Tuntutan 1.597 Halaman untuk Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Terancam Hukuman Korupsi Rp2,18 Triliun

- Rabu, 13 Mei 2026 | 10:25 WIB
JPU Bacakan Tuntutan 1.597 Halaman untuk Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Terancam Hukuman Korupsi Rp2,18 Triliun
PARADAPOS.COM - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa surat tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memiliki ketebalan mencapai 1.597 halaman. Surat setebal itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Proses Pembacaan Tuntutan yang Dipadatkan

JPU Roy Riady menjelaskan bahwa dokumen tuntutan tersebut disusun secara sistematis, mencakup pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, hingga kesimpulan. Namun, karena volumenya yang luar biasa besar, pembacaan di ruang sidang hanya difokuskan pada poin-poin utama. "Tapi dalam kesempatan ini, kami akan membacakan poin-poinnya saja. Pertama, terkait pendahuluan selanjutnya ke analisa yuridis," ujar JPU dalam persidangan. Keputusan untuk memadatkan pembacaan ini juga disetujui oleh majelis hakim dan tim advokat. Pertimbangannya cukup manusiawi: Nadiem harus segera menuju rumah sakit usai sidang untuk menjalani operasi.

Kondisi Kesehatan Nadiem di Tengah Sidang

Suasana ruang sidang sempat berubah ketika Hakim Ketua Purwanto Abdullah menanyakan kondisi terdakwa. Nadiem menjawab dengan tenang namun terus terang. "Saya sehat dan siap menjalani sidang, tetapi nanti malam saya menjalani operasi langsung dari sini," ungkap Nadiem saat ditanya mengenai kondisinya. Pernyataan itu sontak membuat ruang sidang hening sejenak. Meski tengah menghadapi proses hukum yang berat, mantan bos Gojek itu tetap menunjukkan kesigapan untuk mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas sebelum akhirnya menjalani tindakan medis.

Kronologi dan Modus Dugaan Korupsi

Dalam dakwaan yang dibacakan, Nadiem diduga melakukan korupsi dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi—berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)—pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Perbuatan Nadiem disebut dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang diadili secara terpisah: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta seorang buron bernama Jurist Tan.

Rincian Kerugian Negara yang Fantastis

Angka kerugian negara yang disebutkan dalam persidangan terbilang mencengangkan. Secara rinci, kerugian itu terdiri dari dua komponen utama. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kedua, senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat—atau setara dengan Rp621,39 miliar—akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan.

Aliran Dana dan Keterkaitan dengan Google

Salah satu fakta yang menonjol dalam persidangan adalah dugaan aliran dana yang diterima Nadiem. Ia diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Temuan ini kemudian dikaitkan dengan lonjakan signifikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, di mana tercatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Ancaman Hukuman yang Membayangi

Atas serangkaian perbuatan yang didakwakan, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya akan menjadi penentu bagi nasib hukum pria yang pernah memimpin dua institusi besar sekaligus: sebuah perusahaan rintisan dan kementerian.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar