PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung memastikan telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Langkah hukum ini diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 11 Mei 2026, sehari sebelum pernyataan resmi disampaikan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua entitas besar, yakni bank daerah dan perusahaan tekstil raksasa, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
Kasasi Didaftarkan di Tengah Perdebatan KUHAP
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim JPU telah resmi menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. "Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Anang, pengajuan kasasi ini masih dimungkinkan secara hukum karena perkara tersebut disidangkan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama. Ia menambahkan bahwa hal ini juga sudah tercantum dalam pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara.
"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," ungkapnya.
Banding Iwan Lukminto Juga Disusul JPU
Dalam perkembangan yang terpisah, JPU juga mengajukan banding terhadap mantan petinggi PT Sritex, Iwan Lukminto. Langkah ini diambil setelah tim penasehat hukum Iwan Lukminto lebih dulu menyatakan banding atas putusan yang sama.
"Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya," tambah Anang.
Situasi di ruang sidang kala itu tampak berlangsung dinamis. Setelah vonis dibacakan, suasana hening sejenak sebelum kedua belah pihak secara bergantian mengumumkan niat mereka untuk melanjutkan perkara ke tingkat yang lebih tinggi. Keputusan JPU untuk langsung menyusul banding menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengawal kasus ini hingga ke jenjang hukum tertinggi.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Buka Suara soal Kanal Investasi: 142 Laporan Masuk, 83 Diproses Secara Terbuka
Perempuan Indramayu Terlantar di Panti Jompo China Usai Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan
MK Tolak Uji Materi UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Terbit
Kejagung Resmi Alihkan Status Nadiem Makarim ke Tahanan Rumah dengan Pengawasan Ketat