PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memindahkan Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Langkah ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan pada Senin (11/5/2025). Eksekusi pemindahan dilakukan langsung oleh tim jaksa penuntut umum pada malam harinya, Selasa (12/5/2026), dengan pengawasan ketat termasuk pemasangan alat detektor.
Eksekusi Pemindahan dan Pengawasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses pemindahan telah berjalan sesuai dengan penetapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa tim penuntut umum bergerak cepat setelah keputusan dibacakan.
“Iya baik, tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Meskipun status Nadiem berubah, Kejagung memastikan pengawasan tetap berjalan ketat. Anang menambahkan bahwa pihaknya memasang alat detektor untuk memantau pergerakan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu. Pengawasan ini dilakukan secara kolaboratif dengan aparat keamanan, termasuk Polri.
“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” pungkasnya.
Nadiem tidak diperkenankan bepergian ke mana pun tanpa izin tertulis dari hakim pengawas atau jaksa penuntut umum. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat langsung pada pencabutan status tahanan rumah.
Syarat Ketat dalam Penetapan Hakim
Keputusan pengalihan penahanan tertuang dalam penetapan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa,” kata Purwanto di persidangan.
Dalam amar penetapannya, hakim menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi Nadiem. Ia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh, wajib lapor dua kali dalam sepekan, menyerahkan paspor, dan dilarang keras berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Hakim Purwanto juga menegaskan konsekuensi tegas jika syarat-syarat tersebut dilanggar.
“Bahwa apabila Terdakwa melanggar salah satu syarat yang ditetapkan, jenis penahanan tersebut akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara sehingga pengawasan terhadap Terdakwa dapat dilakukan secara efektif,” pungkas Purwanto.
Suasana di ruang sidang saat pembacaan penetapan berlangsung relatif tenang. Nadiem, yang mengenakan kemeja putih, tampak mendengarkan dengan saksama setiap poin yang dibacakan oleh majelis hakim. Kuasa hukumnya, yang duduk di baris terdepan, sesekali mencatat hal-hal penting. Keputusan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang masih bergulir, di mana publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait perkara pengadaan barang yang menjerat mantan pejabat publik tersebut.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Perempuan Indramayu Terlantar di Panti Jompo China Usai Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan
MK Tolak Uji Materi UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Terbit
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Korupsi Kredit PT Sritex
Nadiem Makarim Resmi Jalani Tahanan Rumah Usai Pengalihan Status oleh Pengadilan Tipikor