PARADAPOS.COM - Wacana yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berasal dari kader partai politik menuai kritik tajam dari pengamat hukum dan politik. Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH., menilai usulan yang mengemuka pada April 2026 itu justru berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Alih-alih memperkuat sistem politik, gagasan tersebut dinilai dapat mempersempit ruang lahirnya pemimpin alternatif di tengah krisis kepercayaan publik terhadap partai politik yang belum juga terselesaikan.
Kritik Terhadap Usulan Pembatasan Pencalonan
Menurut Pieter, usulan yang disampaikan di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026, itu bukan tanpa alasan dinilai berbahaya. Sejarah partai politik di Indonesia, jelasnya, justru memperlihatkan maraknya praktik rasuah yang melibatkan kader-kader partai itu sendiri.
"Gagasan tersebut justru berpotensi mempersempit ruang lahirnya pemimpin alternatif di tengah krisis kepercayaan publik terhadap partai politik yang belum juga selesai," kata Pieter dalam keterangannya.
Ia menambahkan, ironi terletak pada kenyataan bahwa lembaga antirasuah justru mengusulkan aturan yang dinilainya kontraproduktif. "Ketika partai politik justru menjadi ladang korupsi, usulan KPK agar capres wajib kader partai terdengar ironis sekaligus berbahaya," ujarnya.
Paradoks di Balik Semangat Antikorupsi
Pieter mengungkapkan bahwa gagasan yang dibungkus dengan niat memperbaiki tata kelola politik dan mencegah korupsi itu menyimpan pertanyaan mendasar. Apakah keanggotaan partai secara otomatis menjamin integritas seorang pemimpin?
"Pertanyaan itu penting diajukan karena sejarah politik Indonesia justru memperlihatkan kenyataan sebaliknya. Banyak kepala daerah, menteri, anggota DPR, hingga elite partai yang tersandung kasus korupsi berasal dari proses kaderisasi partai," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa korupsi tidak lahir karena seseorang berada di luar partai, melainkan akibat sistem politik dan pengawasan yang lemah. "Dalam konteks itu, usulan KPK terasa seperti menyederhanakan persoalan besar menjadi sekadar urusan kartu anggota partai," timpalnya.
Relevansi Peringatan Filsuf Klasik
Dalam analisisnya, Pieter mengutip filsuf politik asal Inggris, Lord Acton, yang pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut akan melahirkan korupsi absolut. Kutipan itu, menurutnya, sangat relevan untuk membaca persoalan hari ini.
"Problem utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada apakah pemimpin berasal dari partai atau nonpartai, melainkan pada bagaimana kekuasaan diawasi dan dibatasi," katanya.
Di tengah situasi itu, demokrasi Indonesia juga menghadapi persoalan polarisasi sosial dan politik yang makin tajam. Masyarakat perlahan terpecah ke dalam kelompok-kelompok dengan pandangan yang saling berhadapan. Media sosial, algoritma digital, dan retorika politik yang sengaja memainkan emosi publik ikut memperdalam jurang tersebut.
"Akibatnya, kebijakan publik menjadi sulit berjalan efektif, stabilitas pemerintahan terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik terus merosot," ucapnya.
Dominasi Elite dan Bahaya Populisme
Pieter mengamati bahwa dalam kondisi seperti itu, politisi populis biasanya tampil dengan retorika anti-elite sambil menawarkan solusi sederhana bagi persoalan yang sebenarnya sangat kompleks. Pendekatan semacam ini, lanjutnya, sering kali mengabaikan prinsip dasar demokrasi, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Dari rezim ke rezim, Indonesia seolah masih tersandera oleh perilaku elite yang korup, mental kekuasaan yang arogan, dan gaya hidup politik yang hedonis. Oleh karena itu, usulan membatasi pencalonan pemimpin hanya untuk kader partai justru berisiko mempersempit ruang kritik dan memperkuat dominasi elite lama.
"Tokoh revolusioner Indonesia Tan Malaka pernah mengatakan, 'Mereka ingin rakyat patuh bukan cerdas, karena yang cerdas sulit ditipu'. Kutipan itu terasa relevan di tengah kecenderungan politik yang lebih sibuk mengatur siapa yang boleh maju dibanding memperbaiki kualitas demokrasi itu sendiri," kata dia.
Kualitas Partai yang Personalistik dan Oligarkis
Pieter menuturkan bahwa KPK memang memiliki argumen bahwa kaderisasi dapat memperkuat integritas politik dan mengurangi praktik mahar politik. Dalam kajiannya, KPK bahkan mendorong revisi Undang-Undang Partai Politik agar proses kaderisasi menjadi syarat formal pencalonan.
Namun, logika ini problematis karena mengandaikan partai politik Indonesia sudah sehat, demokratis, dan meritokratis. Faktanya, sebagian besar partai di Indonesia masih sangat personalistik dan oligarkis.
Laporan berbagai lembaga survei menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik secara konsisten menjadi yang terendah dibanding institusi lain. Survei Indikator Politik Indonesia pada beberapa tahun terakhir memperlihatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai sering berada di bawah 60 persen, jauh di bawah TNI atau presiden.
"Ini menunjukkan ada jarak psikologis yang besar antara rakyat dan partai politik," kata dia.
Figur Alternatif dan Ruang Demokrasi
Pieter menekankan bahwa menjadikan kaderisasi partai sebagai syarat utama pencalonan justru berpotensi mempersempit demokrasi. Demokrasi modern seharusnya membuka ruang kompetisi seluas mungkin bagi warga negara terbaik, bukan malah membatasi akses hanya kepada mereka yang berada dalam lingkaran elite partai.
Dalam sejarah politik Indonesia, banyak figur lahir dari luar struktur partai tetapi memiliki legitimasi publik kuat. Joko Widodo, pada awal kemunculannya, bukan elite partai nasional. Begitu pula Anies Baswedan yang dikenal publik lebih sebagai akademisi dan teknokrat sebelum masuk gelanggang politik elektoral.
"Di sinilah letak paradoks usulan KPK. Lembaga yang seharusnya fokus memperkuat sistem antikorupsi justru masuk terlalu jauh ke wilayah desain politik elektoral. Padahal, mandat utama KPK adalah memastikan siapa pun pemimpinnya tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan. Publik tidak membutuhkan KPK sebagai 'arsitek kaderisasi partai', melainkan sebagai penjaga integritas negara," katanya.
Batas Institusional yang Kabur
Pieter kemudian mengutip filsuf Prancis Montesquieu yang pernah menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan agar demokrasi tidak berubah menjadi tirani terselubung. Dalam konteks Indonesia hari ini, prinsip itu dapat diterjemahkan sebagai kehati-hatian lembaga negara agar tidak melampaui mandat konstitusionalnya.
"Ketika lembaga penegak hukum mulai masuk terlalu dalam ke wilayah politik praktis, batas-batas institusional menjadi kabur," katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap usulan KPK bukan berarti menolak pentingnya kaderisasi partai. Justru sebaliknya, Indonesia memang membutuhkan partai politik yang sehat, transparan, dan demokratis.
"Partai harus menjadi sekolah kepemimpinan, bukan sekadar kendaraan elektoral musiman. Namun, perbaikan itu seharusnya dilakukan melalui reformasi internal partai: transparansi pendanaan politik, demokrasi internal, pembatasan oligarki elite, dan pendidikan politik yang serius," kata dia.
Biaya Politik dan Skor Korupsi
Masalah terbesar partai politik Indonesia hari ini, menurut Pieter, bukan kurangnya kaderisasi semata, melainkan mahalnya biaya politik dan kuatnya patronase kekuasaan. Data Transparency International menunjukkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 masih berada di angka 37.
Angka itu, jelasnya, memperlihatkan korupsi masih menjadi persoalan akut dalam tata kelola politik nasional. Solusinya tentu bukan membatasi hak politik warga negara, tetapi memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi monopoli partai politik. Demokrasi adalah ruang terbuka bagi kompetisi gagasan, integritas, dan kapasitas. Jika hanya kader partai yang boleh maju menjadi pemimpin nasional, maka demokrasi Indonesia perlahan berubah menjadi klub eksklusif elite politik.
KPK patut dihargai karena memiliki kegelisahan terhadap buruknya tata kelola politik. "Namun, kegelisahan itu tidak boleh melahirkan solusi yang justru menyempitkan demokrasi. Sebab, seperti diingatkan filsuf Yunani kuno Aristoteles, tujuan politik sejatinya adalah menciptakan kebaikan bersama, bukan menjaga privilese segelintir kelompok," katanya.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Temukan Penjualan Miras Ilegal Saat Tertibkan PKL di Bandung
PT KAI Tutup Dua Perlintasan Liar di Tebet-Cawang Demi Cegah Kecelakaan
Biaya Tambah Daya Listrik dari 900 ke 1.300 VA Capai Rp400 Ribu, Begini Cara Ajukan via PLN Mobile
Xi Jinping ke Trump: AS dan Tiongkok Harus Jadi Mitra, Bukan Saingan