PARADAPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kembali status ibu kota negara. Di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026, ia menyatakan bahwa selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota belum terbit, Jakarta tetap menyandang status sebagai pusat pemerintahan. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang sempat mengemuka pasca putusan MK.
Penegasan Status Jakarta Pasca Putusan MK
Pramono tidak ingin terburu-buru mengambil langkah. Ia mengaku memahami betul isi putusan tersebut dan memastikan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap bekerja seperti biasa. Tidak ada perubahan format administrasi yang terburu-buru dilakukan.
"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Nomenklatur DKI Masih Berlaku
Satu hal yang ditekankan oleh mantan Sekretaris Kabinet itu adalah penggunaan nomenklatur “Daerah Khusus Ibu Kota” (DKI). Menurutnya, penyebutan tersebut belum akan berubah dalam waktu dekat. Semua dokumen resmi dan kegiatan operasional Pemprov masih mengacu pada status tersebut.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," kata Pramono.
Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar formalitas. Keputusan untuk tetap menggunakan status DKI merupakan bentuk kepatuhan terhadap konstitusi yang berlaku. Pramono menilai putusan MK justru memperkuat tata kelola birokrasi yang selama ini sudah berjalan.
"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ujar Pramono.
Sikap Siaga Pemprov DKI
Di tengah ketidakpastian waktu pemindahan, Pemprov DKI Jakarta menempatkan diri dalam posisi siaga. Mereka akan terus mematuhi amanat konstitusi dan baru akan mengeksekusi peralihan status administrasi kota jika landasan hukum dari Istana Kepresidenan sudah benar-benar terbit. Sampai saat itu tiba, roda pemerintahan di Jakarta berputar tanpa perubahan berarti.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Kembalikan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara, Bukan Disimpan di Brankas
Pemuda Katolik Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Ekonomi Daerah Lewat Pariwisata dan UMKM
Pemprov Banten Bentuk Pansel untuk Seleksi Terbuka Direksi Tiga BUMD
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook