PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang ia sebut sebagai "bandit" dan "perampok" sumber daya alam. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penyerahan uang sitaan hasil perkara ke kas negara di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengapresiasi capaian satgas yang telah berhasil menyelamatkan sebagian kekayaan negara dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat. Lebih dari itu, negara tercatat menerima denda administratif senilai Rp10,2 triliun dan berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare.
Prabowo: Satgas PKH Bukan Satgas yang Disukai
Di hadapan para anggota satgas, Prabowo mengakui bahwa tugas mereka tidaklah mudah. Ia memahami bahwa keberadaan Satgas PKH kerap mendapat resistensi dari berbagai kalangan.
"Saya paham satgas PKH bukan satgas yang sekarang disukai, banyak yang tidak suka sama kalian, ya itu, bandit bandit perampok itu gak suka sama kalian. Ya tinggal kamu, kamu takut sama mereka atau kamu bela rakyat, tergantung kamu," kata Prabowo dalam sambutannya.
Suasana di ruangan itu hening sejenak saat Presiden melontarkan pernyataan tersebut. Ia kemudian menekankan bahwa pilihan ada di tangan setiap anggota satgas: antara tunduk pada tekanan atau berdiri tegak membela kepentingan rakyat.
Apresiasi atas Capaian Satgas
Meski penuh tantangan, Prabowo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satgas PKH. Ia menyebut capaian yang diraih selama ini bukanlah perkara kecil.
"Saya lihat prestasi kalian. Empat kali saya diundang atas nama rakyat saudara menyetor. Padahal ini baru sekelumit kekayaan yang berhasil kita selamatkan," tuturnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa perjuangan masih jauh dari selesai. Masih ada pekerjaan rumah besar yang menanti.
"Perjuangan masih susah. Masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan," tegasnya.
Negara Kembali Kuasai Lahan Hutan dan Terima Denda Rp10,2 Triliun
Dalam acara yang sama, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang hasil denda administratif senilai Rp10,2 triliun kepada negara. Angka tersebut terpampang jelas di papan informasi di bagian depan panggung, menjadi pusat perhatian para tamu undangan yang hadir.
Uang dengan total nilai Rp10.270.051.886.464 tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Selain penerimaan denda, negara juga berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas sekitar 2.373.171,75 hektare. Angka ini menunjukkan skala besar dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh Satgas PKH dalam mengembalikan aset negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Kembalikan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara, Bukan Disimpan di Brankas
Pemuda Katolik Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Ekonomi Daerah Lewat Pariwisata dan UMKM
Pemprov Banten Bentuk Pansel untuk Seleksi Terbuka Direksi Tiga BUMD
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook