PARADAPOS.COM - Gunung Marapi yang berada di perbatasan Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya pada Sabtu, 16 Mei 2026. Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi mencatat erupsi terjadi pukul 10.19 WIB dengan kolom abu vulkanik menyembur setinggi 500 meter di atas puncak. Status gunung setinggi 2.891 meter di atas permukaan laut itu masih berada di Level II atau Waspada, dengan radius bahaya tiga kilometer dari Kawah Verbeek.
Kolom Abu Teramati ke Arah Tenggara
Petugas PGA Gunung Marapi, Bilal Allegra Munbaits, melaporkan bahwa kolom abu hasil erupsi berwarna kelabu dengan intensitas sedang. Arah sebaran abu vulkanik terpantau bergerak menuju tenggara.
"Terjadi erupsi Gunung Marapi pukul 10.19 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 500 meter di atas puncak gunung," ujar Bilal di Kota Padang, Sabtu, 16 Mei 2026.
Getaran erupsi ini terekam jelas oleh seismograf. Alat tersebut mencatat amplitudo maksimum mencapai 29,8 milimeter dengan durasi getaran selama 32 detik.
Larangan Aktivitas dan Ancaman Lahar Dingin
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menegaskan larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi. Imbauan ini dikeluarkan mengingat potensi bahaya yang mengintai.
Selain ancaman langsung dari letusan, PVMBG juga menyoroti bahaya sekunder yang tak kalah serius. Ancaman lahar dingin menjadi perhatian khusus, terutama bagi warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu dari puncak gunung.
"Kondisi tersebut terutama saat terjadi hujan atau musim hujan," demikian peringatan dari petugas.
Tumpukan material vulkanik hasil letusan sebelumnya dapat terbawa aliran air hujan dan berpotensi menyebabkan banjir lahar dingin secara tiba-tiba. Petugas PGA secara berkesinambungan mengingatkan warga untuk waspada terhadap kemungkinan ini.
Imbauan bagi Masyarakat Terdampak Abu Vulkanik
Bagi wilayah yang berpotensi mengalami hujan abu, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk menghindari gangguan saluran pernapasan akibat paparan partikel abu vulkanik.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polri Targetkan 1.500 SPPG pada 2026, Baru 736 Unit Beroperasi Penuh
Chelsea vs Manchester City Final FA Cup 2026: The Blues Incar Trofi di Tengah Krisis, City Bawa Rekor Tak Terkalahkan
Pemuda Tewas Dikeroyok Usai Melerai Pertengkaran Kekasih di Tempat Biliar Jakbar, Polisi Selidiki Dugaan Korban Dilempar
Pemerintah Kembalikan Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Hasil Penertiban Kawasan Hutan Akan Digunakan untuk Renovasi Puskesmas