Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Program Studi Teknik Menjadi Rekayasa

- Jumat, 15 Mei 2026 | 18:25 WIB
Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Program Studi Teknik Menjadi Rekayasa

PARADAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi mengubah nomenklatur program studi “Teknik” menjadi “Rekayasa” melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025. Keputusan yang ditandatangani pada 9 September 2025 oleh Dirjen Khairul Munadi ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari sarjana, magister, hingga doktor. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya menyelaraskan istilah dengan standar internasional, meskipun ia menekankan bahwa perubahan nama tidak boleh bersifat memaksa dan kualitas pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

Alasan di Balik Perubahan Nomenklatur

Kebijakan ini memicu diskusi di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan. Menurut Lalu Hadrian Irfani, perubahan dari “Teknik” menjadi “Rekayasa” merupakan langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan terminologi dengan dunia internasional. “Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” jelas Lalu, Jumat (15/5/2026). Ia menambahkan, “Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global.”

Fleksibilitas bagi Perguruan Tinggi

Meski perubahan ini bersifat resmi, pemerintah memberikan kelonggaran. Lalu menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak harus serta-merta mengganti nama program studinya jika dirasa kurang sesuai dengan karakteristik masing-masing. “Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa,” ujarnya.

Dalam keputusan yang ditetapkan, perguruan tinggi negeri badan hukum masih diperbolehkan menggunakan kata “Teknik” untuk program studi, asalkan nama yang digunakan sepadan dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. “Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” bunyi surat keputusan tersebut.

Implikasi bagi Dunia Pendidikan

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat posisi lulusan Indonesia di kancah global. Namun, di lapangan, respons masih beragam. Sejumlah pengamat pendidikan menilai perubahan nomenklatur hanyalah langkah awal; yang lebih krusial adalah peningkatan kurikulum, fasilitas laboratorium, dan kompetensi dosen. Di kampus-kampus, diskusi hangat masih berlangsung, terutama terkait adaptasi administratif dan sosialisasi kepada calon mahasiswa.

Keputusan ini, yang telah ditetapkan sejak September 2025, kini mulai diterapkan secara bertahap di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Pemerintah berharap, dengan istilah yang lebih universal ini, lulusan program studi Rekayasa dapat lebih mudah diakui dan bersaing di pasar kerja internasional.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar