Polisi Bekuk Dua Pelaku Sindikat Pencurian Aki Truk Trailer di Pelabuhan Tanjung Priok

- Senin, 18 Mei 2026 | 20:25 WIB
Polisi Bekuk Dua Pelaku Sindikat Pencurian Aki Truk Trailer di Pelabuhan Tanjung Priok
PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pelaku sindikat pencurian aki truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin malam. Kedua tersangka berinisial JA (36) dan A (19) diketahui telah beraksi sebanyak empat kali dengan modus membonceng sepeda motor dan melompat ke truk sasaran. Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas di lokasi kejadian.

Modus Operandi Berbahaya di Jalan Raya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa aksi para pelaku sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, truk trailer yang kehilangan aki secara tiba-tiba bisa kehilangan daya listrik utama saat melintas di jalan raya. “Kami menangkap dua pelaku yang bekerja sama mencuri aki mobil truk yang sedang beroperasi di jalan raya, keduanya merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut,” ujar AKP Pandu di Jakarta, Senin malam. Ia menambahkan bahwa gangguan pada satu truk besar dapat berdampak langsung pada arus lalu lintas logistik yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok. “Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan pertama dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Seorang pelaku berhasil diamankan di tempat. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian meringkus pelaku kedua. “Setelah dilakukan pengembangan kami mengamankan pelaku kedua. Kedua pelaku saat ini sudah berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tas yang berisi gergaji besi untuk memotong aki, tang, obeng, serta perkakas lain yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. AKP Pandu menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku mirip dengan teknik bajing loncat. Keduanya berboncengan sepeda motor dan mencari sasaran truk trailer yang sedang melintas. Begitu mendapatkan mangsa, seorang pelaku melompat ke atas truk sementara pelaku lain mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Pelaku yang berada di atas truk langsung memotong aki dengan gergaji, lalu mengangkat dan membuangnya ke lokasi tertentu. Setelah itu, ia turun dan mengambil aki curian tersebut untuk dibawa ke tempat persembunyian.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

AKP Pandu menuturkan bahwa hasil penjualan aki curian digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. “Aki itu mereka jual per kilogram dan dijual ke penadah,” tuturnya. Saat ini, petugas masih mendalami apakah uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika atau barang terlarang lainnya. “Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain dan penadah barang hasil curian mereka,” lanjutnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait aksi pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar