PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai landasan hukum penanganan konflik adat. Dorongan ini disampaikan dalam rapat lanjutan di Kantor Gubernur Papua Pegunungan pada Selasa, 19 Mei 2026, menyusul temuan bahwa status tanggap darurat dan konsep Perdasi di wilayah tersebut belum tersedia. Ribka menilai regulasi ini krusial untuk memperkuat langkah pemerintah daerah, mulai dari masa tanggap darurat hingga rehabilitasi pascakonflik suku.
Regulasi sebagai Fondasi Penanganan Konflik
Dalam keterangannya di Jakarta, Ribka mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan intensif kepada Pemprov Papua Pegunungan. “Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, rapat lanjutan tersebut secara khusus membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan asistensi penyusunan regulasi penanganan konflik adat. Menurut Ribka, keberadaan regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menghadapi situasi konflik, baik pada fase darurat maupun pemulihan.
Menyelaraskan Hukum dengan Kearifan Lokal
Ribka menekankan bahwa penanganan konflik di wilayah otonomi khusus seperti Papua Pegunungan memerlukan dasar hukum yang tidak hanya formal, tetapi juga selaras dengan karakteristik dan kearifan lokal masyarakat setempat. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim teknis untuk mendampingi Pemprov Papua Pegunungan dalam merumuskan poin-poin pokok penyusunan regulasi.
“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” tuturnya.
Langkah Selanjutnya: Kolaborasi Multipihak
Setelah asistensi teknis dari Kemendagri rampung, pemda akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM). DIM ini nantinya akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemda maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apresiasi atas Inisiatif Daerah
Ribka memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi. Menurutnya, inisiatif ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penanganan konflik adat ke depan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
AHY di Singapura: Hubungan Indonesia-Singapura Tak Sekadar Ekonomi, Tapi Fondasi Kepercayaan dan Kolaborasi Generasi
Defisit APBN per April 2026 Turun ke 0,64 Persen, Kemenkeu Klaim Tepis Kekhawatiran Pasar
KPK Sita Ratusan Juta dari Mantan Staf Ahli Menhub dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api
Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Bocah yang Sedang Rekam Bus Telolet di Ciputat Timur