Polisi Musnahkan 200 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Ladang 20 Hektar di Empat Lawang

- Rabu, 20 Mei 2026 | 08:50 WIB
Polisi Musnahkan 200 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Ladang 20 Hektar di Empat Lawang
PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan sekitar 200 kilogram ganja di Mapolres Empat Lawang pada Rabu, 20 Mei 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, yang digagalkan pada Februari lalu. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, saat melakukan kunjungan kerja di wilayah tersebut.

Puluhan Karung Barang Bukti Dimusnahkan

Proses pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Empat Lawang. Petugas memusnahkan total delapan karung ganja kering dan satu karung ganja basah. Suasana di lokasi tampak khidmat, dengan personel kepolisian berjaga di sekeliling area pemusnahan. Kapolda Sumsel menyaksikan langsung proses tersebut, didampingi jajaran pejabat utama Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang.

Komitmen Selamatkan Generasi Muda

Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif berbagai pihak. "Ini adalah bentuk kolaborasi antara kepolisian dengan masyarakat yang didukung juga oleh Pemerintah Daerah maupun teman-teman dari komponen masyarakat lainnya. Ini semua menjadi satu titik utama bahwa tadi yang pertama dari keamanan," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan usai pemusnahan.

Pemburuan Jaringan dan Tersangka Buron

Pasca pemusnahan, polisi masih terus memburu jaringan pelaku lainnya. Tercatat, tiga orang tersangka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polda Sumsel menyatakan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui sinergi antara aparat dan masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam penyidikan kejahatan juga menjadi salah satu fokus utama untuk mempercepat proses pengungkapan kasus serupa di masa mendatang.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler