PARADAPOS.COM - Pemerintah mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Usulan ini disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. Komisi tersebut nantinya akan menangani berbagai persoalan kompleks yang dihadapi komunitas adat di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan panitia masyarakat adat di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Komisi Nasional untuk Sistem Keadilan Adat
Menurut Pigai, keberadaan Komisi Nasional Masyarakat Adat bukan sekadar wadah seremonial. Lembaga ini dirancang untuk menjadi bagian dari sistem keadilan bagi komunitas adat.
“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang nanti akan ikut menangani proses dan persoalan-persoalan yang kompleks. Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi juga ada justice system-nya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” ujar Pigai.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam keterangan yang dikutip dari Media Indonesia. Ia menekankan bahwa negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga menyediakan mekanisme penyelesaian masalah yang khas bagi masyarakat adat.
Panitia Daerah untuk Perlindungan Optimal
Dalam rancangan beleid yang sama, pemerintah juga mendorong pembentukan panitia masyarakat adat di daerah. Struktur ini akan hadir di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
“Bagaimana untuk eksistensi, pelestarian, dan perlindungan itu tetap jalan, maka akan ada panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi,” kata Pigai.
Langkah ini diambil agar upaya perlindungan dan pelestarian adat berjalan lebih terstruktur dan menjangkau hingga ke akar rumput. Pemerintah ingin memastikan tidak ada celah dalam pengawasan dan pendampingan komunitas adat di seluruh Indonesia.
Pengakuan Sebagai Langkah Awal
Pigai menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah pengakuan resmi dari negara. Menurutnya, jumlah komunitas adat di Indonesia jauh lebih banyak dari klasifikasi yang selama ini dikenal publik.
“Pengakuan itu nomor satu. Setelah adanya pengakuan baru proteksi, perlindungan, lalu pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanpa pengakuan formal, sulit bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat menjadi instrumen kunci untuk memulai proses tersebut.
Saat ini, pemerintah telah menyerahkan draf resmi RUU Masyarakat Adat kepada DPR RI. RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Persib Bandung Butuh Hasil Imbang Lawan Persijap untuk Kunci Gelar Juara BRI Super League
422 Aktivis Global Sumud Flotilla, Termasuk 9 WNI, Tiba di Istanbul Usai Ditahan Israel
84 Kloter Haji 2026 Diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Fokus Kini Beralih ke Fase Kepulangan
Sule Bantah Tuduhan Lempar Skrip ke Wajah Kru Program INI Talkshow